Simposium 7

Kawasan Tanpa Rokok

Reporter: Tutik Istiyani

Pada simposium 7 ini membahas mengenai kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR). Symposium ini dilaksanakan pada pukul 11.45 – 13.00 di ruang Rosewood 1, Hotel Royal Kuningan dengan dimoderatori oleh Dr. Santi Martini, M.Kes dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga. Dalam simposium ini dihadiri 17 orang termasuk para presenter. Dalam simposium mengenai kebijakan KTR ini, ada empat makalah yang dipresentasikan. Masing-masing presenter diberi waktu presentasi selama 10 menit dan untuk sesi tanya jawab dilaksanakan secara panel. Secara singkat, keempat makalah tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Kawasan Tanpa Rokok di Kota Pontianak. Makalah ini dipresentasikan oleh Mayani dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Dalam presentasinya dipaparkan bahwa ada tiga hal yang menjadi prinsip Perda KTR Kota Pontianak, yaitu tidak ada ruang merokok di tempat umum/tempat kerja tertutup di Kota Pontianak, tidak mengizinkan dan atau membiarkan orang merokok di kawasan tanpa rokok, tidak memaparkan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok. Di kota Pontianak juga ada kebijakan pendukung yaitu Surat Edaran Walikota tentang pelaksanaan KTR di semua institusi yang telah ditetapkan sebagai KTR (12 Mei 2011), Surat Edaran Walikota ttg pelarangan iklan rokok di sekitar lingkungan pendidikan (Juli 2012), dan Surat Edaran Walikota ttg larangan pemasangan iklan produk tembakau/rokok dalam bentuk gambar atau foto orang sedang merokok dan asap rokok (tgl 14 Maret 2014). Monitoring di gedung dan ruang juga telah dilakukan sejak tahun 2012 sampai sekarang, meliputi kawasan tempat ibadah, sekolah, tempat kerja, restoran/rumah makan, hotel, mall/supermarket, sarana kesehatan, salon/GOR. Tingkat kepatuhan diukur dengan delapan indikator yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kedua, Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di RSUD R. Syamsudin, SH. Makalah ini dipresentasikan oleh Deni Purnama dari RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi. Dalam penelitian ini dipaparkan bahwa secara umum pelaksanaan KTR di RSUD R. Syamsudin, SH sudah cukup baik. Hal ini karena atribut pelaksanaan KTR mulai dari adanya dukungan kebijakan, media promosi kesehatan hingga program kegiatan yang tidak hanya dilaksanakan di RS. Namun dalam implementasinya masih terdapat kelemahan, yaitu konsistensi pengawasan dan pengendalian perilaku merokok di RS. Selain itu SK KTR tidak mencakup pembagian tugas dan fungsi sehingga masih diperlukan revisi.

Ketiga, Penilaian Kualitas Udara akibat Paparan Asap Rokok Orang Lain di Kota Semarang. Makalah ini dipresentasikan oleh Nurjanah dari Fakultas Kesehatan Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Penelitian ini menggunakan alat Sidepak Aerosol Monitor dan dilakukan di 78 titik lokasi, meliputi perguruan tinggi, kantor pemerintah dan swasta, restoran, kafe, perpustakaan, loket pelayanan umum dan bandar udara. Waktu pengukuran pada tiap lokasi antara 30-60 dengan interval 1 menit. Observasi dilakukan terhadap kondisi lokasi dan perilaku penghuni: ruangan bebas rokok, ruangan diperbolehkan merokok, ruangan tidak merokok dalam gedung yang diperbolehkan merokok (non-smoking section), ruangan merokok dalam gedung dimana terdapat ruang tidak merokok (smoking section). Hasil penelitian menunjukkan kualitas udara pada tempat-tempat yang diperbolehkan merokok mencapai 94,76 dan yang tidak diperbolehkan merokok 34,60. Oleh karena itu, Perda KTR harus diberlakukan dan ruangan harus 100% menjadi KTR karena smoking room yang masih berada dalam satu gedung tidak efektif.

Keempat, Meningkatkan Tingkat Kepatuhan terhadap Perda KTR di Kota Bogor. Makalah ini dipresentasikan oleh Bambang Priyono dari No Tobacco Community. Dalam penelitian ini dipaparkan bahwa digunakan delapan indikator dari pemerintah untuk menghitung tingkat kepatuhan, yaitu adanya orang merokok, adanya ruang khusus merokok, adanya tanda larangan merokok pada pintu masuk, tercium bau rokok, ditemukannya puntung rokok, ditemukannya asbak, pemantik, korek, adanya iklan/promosi rokok, dan adanya penjualan rokok. Adapun proses monev KTR Kota Bogor dilakukan dengan enam tahapan, yaitu training petugas monev, pengambilan data di lapangan oleh petugas, pengumpulan data dari petugas, input data ke dalam SPSS, analisis data menggunakan SPSS, dan publikasi hasil analisis. Sejak tahun 2011 hingga saat ini, di Kota Bogor sudah dilakukan monev sebanyak 7 kali, dengan hasil persentase tingkat kepatuhan cenderung naik, yaitu 26%, 78%, 81%, 68%, 72,2%, 76,5%, dan 81,4%. Untuk terus meningkatkan kepatuhan harus terus dilakukan implementasi dan inspeksi mendadak ke setiap tatanan dan monev juga harus dilakukan secara berkala.