Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM
menyelenggarakan Diskusi
Posisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Propinsi
dalam Era BPJS:
Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan BPJS?
Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan RSD dan RS Swasta?
Bagaimana skenario perubahan PP38/2007 dan PP41/2007?
Jumat, 7 Februari 2014
Gedung Granadi Lantai 10, Kuningan Jakarta
Latar Belakang
Kehadiran lembaga BPJS dalam sistem kesehatan Indonesia merupakan hal yang menarik. BPJS merupakan sebuah lembaga yang dalam konteks jenisnya bukan lembaga dalam sistem kesehatan. Berdasarkan UU, BPJS merupakan lembaga yang berada dalam kelompok lembaga keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. BPJS mempunyai cabang di dearah dalam bentuk kantor Regional dan Cabang yang jumlahnya tidak sama persis dengan jumlah propinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, Propinsi Jawa Tengah dan DIY berada dalam satu BPJS Regional.
Di sisi sistem kesehatan, dikenal berbagai lembaga yang ada yaitu:
- di Level Pusat: Kementerian Kesehatan, Badan POM, BKKBN, BPJS dan sebagainya.
- di Level Propinsi: Dinas Kesehatna Propinsi, Balai POM, UPT Kementerian Kesehatan, dan sebagainya.
- di Level Kabupaten/Kota: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan sebagainya.
Kehadiran BPJS ini menghasilkan apa yang disebut sebagai sebuah guncangan terhadap posisi dan fungsi lembaga-lembaga yang ada di daerah. Pertanyaan pentingnya adalah apakah akan ada perubahan fungsi?
Berdasarkan berbagai pertemuan yang telah dilaksanakan di kampus UGM, ada beberapa isu yang akan dibahas pada pertemuan di Jakarta:
- Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan BPJS?
- Bagaimana hubungan Dinas Kesehatan dengan RSD dan RS Swasta?
- Bagaimana skenario perubahan PP38/2007 dan PP41/2007?
Mengapa ada pertanyaan-pertanyaan ini?
- Kehadiran BPJS dalam sistem kesehatan di daerah akan merubah berbagai nilai dan fungsi yag ada. BPJS berfungsi sebagai lembaga keuangan yang memberikan pembayaran untuk claim yang diajukan oleh pemberi pelayanan kesehatan. Kehadiran BPJS membawa banyak perubahan termasuk adanya perbedaan value, sistem penggajian, cara kerja, dan tanggung-jawab kegiatan.
- Dinas Kesehatan sebagai penanggung-jawab sektor kesehatan di suatu wilayah perlu diperkuat, termasuk dalam hubungannya dengan BPJS. APakah Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten dapat mengawasi BPJS atau mutu pelayanan yang diberikan RS? Hasil diskusi di kampus UGM pada tanggal 20 Desember 2013 menyimpulkan bahwa sampai di penghujung tahun 2013 belum ada tata hubungan yang jelas antara DInas Kesehatan dengan BPJS dan rumahsakit sebagai pelaksana.
- Saat ini sedang ada proses perubahan PP38/2007 dan PP41/2007. Pertanyaan pentingnya adalah apakah proses perubahan ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten? Dalam hal ini ada risiko para pengambil kebijakan membuat kebijakan yang justru memperlemah posisi Dinas Kesehatan dalam era BPJS. Dalam konteks hubungan dengan RSD, ada pertanyaan apakah RSD akan kembali menjadi UPT Dinas Kesehatan atau tetap menjadi Badan/Lembaga Teknis Daerah yang otonom namun bertanggung jawab dalam aspek kesehatan ke Dinas Kesehatan.
Hasil yang diharapkan
Diskusi ini diharapkan dapat menambah wawasan untuk penyusunan policy-brief yang akan diajukan ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas.
Jadwal Kegiatan
Jumat, 7 Februari 2014
Gedung Granadi Lt. 10 Kuningan, Jakarta Selatan
Waktu |
Agenda |
08.30 – 09.00 |
Pendaftaran |
09.00 – 09.15 |
Pengantar dari Prof dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc, Ph.D |
09.15 – 10.00 |
Pemaparan mengenai :
|
10.00 – 11.00 |
Pembahasan dan Diskusi oleh :
|
Pendaftaran
Hendriana Anggi / Angelina Yusridar
Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Gedung IKM Sayap Utara Lt. 2, Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako, Sekip Utara, Yogyakarta 55281
Ph. /Fax : +62274-549425 (hunting)
Mobile : +6281227938882 / +628111 498 442
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website : www.kebijakankesehatanindonesia.net