Hasil diskusi: Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN di tahun 2017, Apakah diperlukan?

Jakarta, 11 Januari 2017

Ringkasan

  1. Tahun 2017 perlu melakukan kegiatan penelitian dan pengamatan untuk menjadi bahan bukti bagi monitoring dan evaluasi kebijakan JKN. Kondisi pelaksanaan JKN saat ini, dari perspektif pemerataan, mempunyai potensi untuk menyimpang dari UUD 1945. Dari aspek pembiayaan, kondisi sekarang mengakibatkan kesulitan berkembang untuk lembaga pemberi pelayanan kesehatan dan profesi kesehatan, yang mempunyai risiko penurunan mutu pelayanan.
  2. Prinsip Pemerataan dan Keadilan Sosial diperlukan sebagai dasar indikator keberhasilan ataupun kekurangan Kebijakan JKN. Perspektif yang ditekankan adalah dengan mengacu pada UUD 1945, khususnya dalam hal pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  3. Proses kebijakan berikutnya dari Monitoring dan Evaluasi JKN dapat berada di 2 level. Jalur level 1 adalah perubahan UU melalui proses Yudisial Review, atau Legislatif Review dengan memasukkan pada prolegnas. Pendekatan Legislative Review membutuhkan waktu dan usaha yang panjang, namun lebih memberi suasana dialogis. Level ke dua adalah monitoring dan evaluasi yang berdampak pada perubahan jangka pendek di Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan berbagai peraturan lainnya sebagai turunan UU SJSN dan BPJS. Pilihan jalur ditentukan oleh stakeholders.
  4. Langkah yang akan ditempuh adalah melakukan penelitian monitoring dan evaluasi Kebijakan JKN dengan berbagai universitas dan stakeholders. Monitoring JKN yang sudah dilakukan sejak tahun 2014 oleh UGM akan menjadi bahan dasar. Diskusi terkait monitoring dan evaluasi kebijakan akan dilakukan dalam berbagai topik di sepanjang tahun 2017. Data untuk monitoring dan evaluasi kebijakan diharapkan berasal dari Litbang Dewan Pengawas BPJS dan BPJS serta data dari Kementerian Kesehatan.
  5. Hasil kegiatan akan dibahas pada Pertemuan Tahunan Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia yang direncanakan berlangsung pada bulan Oktober 2017. Diharapkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi dapat dipergunakan oleh semua stakeholders yang berkepentingan untuk perbaikan kebijakan JKN.
  6. Semua kegiatan akan dilakukan di web www.kebijakankesehatanindonesia.net  dan www.manajemen-pembiayaankesehatan.net  Materi diskusi pertemuan pertama, beserta video (pada saatnya) dapat diklik di kedua web tersebut. Stakeholders yang berminat dapat mendaftarkan diri untuk selalu mendapat informasi dalam proses Monitoring dan Evaluasi Kebijakan JKN ini.
13.10.13.30

Monitoring dan Evaluasi dalam Proses Kebijakan

  • Teori Monitoring dan Evaluasi Kebijakan
  • Review Undang-Undang: Executive Review (oleh pemerintah), Yudikatif Review (Oleh DPR). Proses Review UU di Indonesia: Apakah harus melalui Prolegnas?
  • Evaluasi Kebijakan dan Stakeholders analysis: Pemerintah; Kelompok dalam Masyarakat; Providers; Asosiasi Profesi, BPJS; Media.

Shita Listyadewi, MM., MPP., PhD

materi

13.30-13.50

Evaluasi kebijakan JKN

  • Mengapa JKN perlu dimonitor dan dievaluasi oleh pihak independen.Siapa yang disebut pihak independen?
  • Perspektif Monitoring dan Evaluasi: Apakah isu pemerataan dan mutu menjadi fokus monitoring dan evaluasi? Apa indikatornya?
  • Apakah ideologi menjadi kunci penting dalam evaluasi?

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

materi

Materi 6 Februari

 

Video presentasi   diskusi

13.50-14.45 Diskusi Pemateri/ Pembahas

<< kembali ke jadwal