Ringkasan Isi Seminar

Kerangka Nasional Mutu dalam Konteks JKN

Prof Laksono Trisnantoro, Ketua Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM
Hanevi Djasri,
Candra, Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional PKMK FK-KMK
Eva Tirtabayu Hasri, Peneliti Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional PKMK FK-KMK

Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK)

Sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan, BPJS Kesehatan berusaha menerapkan pola pembayaran pada FKTP agar pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerapkan pola pembayaran kapitasi berbasis pemenuhanan komitmen pelayanan dengan mensyaratkan 3 (tiga) indikator yang harus dicapai FKTP untuk mendapatkan kapitasi maksimal.

Mekanisme kunci keberhasilan implementasi kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di era JKN adalah kesadaran FKTP dalam merespon insentif yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan dengan merubah perilaku atau memperkuat kapasitasnya dalam memberikan layanan kesehatan untuk mencapai target kinerja yang telah ditentukan.

Temuan kami menunjukkan bahwa tidak tercapainya tujuan program kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan disebabkan minimnya ketersediaan SDM di FKTP, kompetensi dokter di layanan primer belum memadai dalam menuntaskan 144 diagnosa yang harus ditangani FKTP, keterbatasan sarana prasarana pendukung untuk mengendalikan jenis penyakit yang menjadi kompetensi FKTP, tidak proporsionalnya kepesertaan yang terdaftar di FKTP, ketidakpatuhan peserta program untuk mengikuti kegiatan layanan yang diselanggarakan FKTP dan wilayah kepesertaan peserta program berbeda dengan domisilinya. Selain itu, skema kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan juga bergantung pada maturitas input data pada P-Care. Meskipun tidak berdampak pada pemberian layanan kesehatan, namun tidak lengkapnya data input membuat FKTP mendapatkan pemotongan kapitasi.

Evaluasi Kebijakan Kendali Mutu dan Kendali Biaya

Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) memiliki tugas utilisasi review, audit medis, pembinaan etika dan disiplin profesi, dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Secara umum hasil penelitian menemukan bahwa ke-4 tugas telah dilakukan. Tugas berjalan karena TKMKB mendapat fasilitasi dari BPJS Kesehatan berupa hasil olah data, fasilitasi pertemuan, permintaan khusus BPJS Kesehatan untuk mediasi kasus klaim pending ataupun permintaan khusus lainnya. Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa TKMKB belum bekerja secara independent karena tidak mempunyai dana untuk operasional sehingga setiap kegiatan selalu menunggu dari BPJS Kesehatan. Temuan tim peneliti PKMK FK-KMKB UGM juga bahwa adanya TKMKB berdampak pada percepatan proses verifikasi dan pembayaran, mengurangi adanya klaim pending, sebagai sarana komunikasi untuk menyelesaikan permasalahan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kesimpulan

Program KBK berpotensi untuk memperbaiki kualitasi layanan di level primer namun sifatnya yang ditargetkan pada layanan tertentu berarti perbaikan ini tidak dapat digeneralisasi pada tingkat fasilitas kesehatan. Selain itu, adanya variasi konteks di berbagai daerah yang berbeda-beda antar FKTP di dalam satu daerah perlu dijadikan landasan penyesuaian desain dan pelaksanaan program KBK. Sementara tugas KMKB sudah berjalan sesuai peraturan BPJS Kesehatan nomor 8 tahun 2016, namun belum independen. Faktor yang menyebabkan tugas TKMKB tidak berjalan karena kurang optimalnya komunikasi antara BPJS Kesehatan dengan anggota TKMKB. Faktanya memang TKMKB koordinasi lebih berperan banyak dari pada TKMKB teknis atau tingkat rumah sakit.

Saran

Kami mendorong BPJS Kesehatan untuk mengupayakan peer education antara dokter spesialis dan dokter FKTP dalam rangka peningkatan kompetensi dan sharing knowledge guna menekan rujukan non spesialistik. Investasi pada sumber daya yang diperlukan fasilitas kesehatan dapat mewujudkan tujuan dari kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan. Selain itu, pemerintah harus meningkatkan biaya kapitasi FKTP untuk memastikan dukungan sumber daya yang memadai. Untuk TKMKB dibutuhkan peraturan menteri kesehatan yang memberikan wewenang dalam pengeloaan dana dan melibatkan tenaga klinis serta memberikan ketebukaan terhadap akses laporan mutu secara luas.