Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Masa Depan Pelayanan Kesehatan Ibu dalam kerangka Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kamis, 14 September 2023  |   Pukul: 14:00 - 15:00 WIB

REPORTASE

14kia

Webinar ini merupakan bagian dari rangkaian webinar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-21 yang membahas masa depan pelayanan kesehatan ibu dalam kerangka UU Kesehatan. Webinar ini dipandu oleh Monita Destiwi, MA sebagai pemantik diskusi dan moderator.

Pengantar oleh Shita Listya Dewi

Dalam pengantarnya, Shita Listya Dewi menegaskan bahwa diskusi dalam webinar hari ini merupakan diskusi yang sangat penting. Diskusi tidak hanya membahas pasal 40 mengenai kesehatan ibu, melainkan juga pasal-pasal lain yang mendukung pelayanan kesehatan ibu, salah satu diantaranya adalah pasal yang terkait dengan sumber daya.

Pemantik diskusi oleh Monita Destiwi, MA

Sebelum memasuki sesi pembahasan, Monita Destiwi, MA menyampaikan paparan sebagai pemantik diskusi. Pelayanan kesehatan ibu di Indonesia masih menghadapi berbagai masalah, diantaranya tidak meratanya persebaran dokter spesialis, tingginya angka SC, kurangnya pelatihan atau peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta tingginya AKI. Untuk mencapai target AKI, berbagai pihak harus ikut serta memastikan seluruh wanita memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, menyediakan perawatan untuk melahirkan, serta akses perawatan darurat yang tepat waktu pada ibu hamil ketika akan melahirkan. Berbagai tantangan juga masih dihadapi dalam pelayanan kesehatan ibu yaitu perlunya peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan ibu, perlunya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, serta perlunya kebijakan pemerintah pusat yang mendukung hubungan antar berbagai profesi dan task shifting untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, pasal-pasal yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan ibu termuat dalam Bab V bagian keempat. Undang-Undang ini menekankan upaya kesehatan ibu yang dilakukan pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan dan pasca persalinan. Upaya kesehatan ibu ditetapkan menjadi tanggungjawab dan kewajiban bersama bagi keluarga, masyarakat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Upaya peningkatan kualitas pelayanan dan tenaga kesehatan termuat dalam UU Kesehatan bab VII pasal 197-311 yang mengatur bagaimana SDM kesehatan dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kandungan. Perlu perhatian khusus terhadap standar kompetensi untuk menjamin mutu SDM yang kompeten yang diatur dalam pasal 258 agar pelayanan kesehatan ibu dapat optimal. Sementara, masalah pemerataan tenaga kesehatan termuat dalam bab VII mengenai SDM pada pasal 204 yang mengatur bagaimana merencanakan tenaga medis dan tenaga kesehatan agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta mendukung upaya pemerataan tenaga kesehatan. Ketentuan lebih lanjut terkait pasal-pasal ini perlu diatur dengan PP. Di samping itu, penting untuk dilakukan sinkronisasi dengan peraturan-peraturan yang masih berlaku, peraturan pelaksanaan, peningkatan kualitas pelayanan dan kompetensi tenaga kesehatan serta melakukan kajian bersama dengan konsil dan kolegium.

Pembahasan oleh dr. R. Detty Siti Nurdiati Z, MPH., Ph.D., Sp.OG (K), dr. Sandra Olivia Frans, MPH, dan dr. Jusi Febrianto, MPH

dr. R. Detty Siti Nurdiati Z, MPH., Ph.D., Sp.OG (K) menyampaikan pandangan mengenai upaya antisipasi berbagai masalah dan tantangan pelayanan kesehatan ibu. Kemenkes sudah mengantisipasi dengan mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama mulai 2020. Baik PONED maupun PONEK harus dapat berfungsi dengan baik, sebab skrining dan tatalaksana awal memainkan peran penting yang tidak dapat dipisahkan dengan kualitas perawatan rujukan. Selain itu, perlu ada pengaturan dari pemerintah untuk mengatasi rasio dokter dan penduduk serta menyediakan sarana prasarana untuk pelayanan kesehatan ibu. Undang-Undang Kesehatan ini telah membuka jalan bagi penyelenggaraan program spesialis (hospital based), meski demikian, perlu perhatian lebih untuk mengatur kualitas dan menjamin pemenuhan spesialis di daerah.

dr. Jusi Febrianto, MPH menanggapi dengan menyampaikan pengalaman pelayanan kesehatan ibu di Kabupaten Purbalingga. Tingginya AKI disebabkan karena 3 terlambat (terlambat mendeteksi risiko tinggi, terlambat keputusan, terlambat penanganan), sementara di Kabupaten Purbalingga, 10 kematian ibu terjadi di RS yang disebabkan terlambatnya penanganan kedaruratan. Kondisi ini menuntut adanya evaluasi untuk perbaikan proses pelayanan kesehatan ibu, pembiayaan, serta sarana prasarana sehingga dapat menurunkan kematian maternal dan neonatal.

Pandangan tentang peluang peningkatan pelayanan kesehatan ibu melalui UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disampaikan oleh dr. Sandra Olivia Frans, MPH. Secara keseluruhan, tantangan pelayanan kesehatan ibu di Indonesia berkaitan erat dengan setiap blok dalam sistem kesehatan. Terdapat peluang untuk peningkatan pelayanan kesehatan ibu dalam UU yaitu dalam sistem kesehatan, kualitas pelayanan dan outcome kesehatan. Pelayanan primer kini tidak berdasarkan program, melainkan klaster ibu dan anak. Sehingga, fokus layanan kesehatan primer adalah ibu dan anak, tidak hanya di level puskesmas melainkan hingga level posyandu. UU Kesehatan 2023 juga telah mengatur sistem rujukan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan ibu.

Sesi Diskusi

Berbagai topik tentang masalah dalam pelayanan kesehatan ibu dibahas dalam sesi diskusi. Implementasi sistem rujukan untuk kasus KIA dalam kerangka UU Nomor 17 Tahun 2023 antara satu daerah dengan daerah lain sangat bervariasi. Gagasan task shifting dalam pelayanan kesehatan ibu juga menjadi perhatian karena terkait dengan masalah pemerataan dokter spesialis di daerah. Penempatan residen di daerah yang tidak memiliki dokter spesialis obsgin perlu dipertimbangkan. Selain itu, kemampuan pemerintah untuk menyediakan sarana prasarana di daerah untuk pelayanan kesehatan ibu juga sangat penting.

Diskusi tentang masa depan pelayanan kesehatan ibu dalam kerangka UU Kesehatan ini diharapkan tidak berhenti dengan berakhirnya webinar ini, melainkan dilakukan secara berkelanjutkan sehingga menghasilkan suatu rekomendasi terhadap peraturan turunan untuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait pelayanan kesehatan ibu. PKMK UGM berupaya memfasilitasi hal ini dengan mengembangkan website www.kebijakankesehatanindonesia.net di laman UU Kesehatan.

Reporter: dr. Valentina Lakhsmi Prabandari, MHPM; Nila Munana, S.HG, MHPM

Materi dan video

Pemantik Diskusi: Monita Destiwi, MPA

video   materi


Pembahas: dr. R. Detty Siti Nurdiati Z, MPH., Ph.D., Sp.OG (K)

video


dr. Jusi Febrianto, MPH

video


dr. Sandra Olivia Frans, MPH

video