Webinar Series UU No.17 Th 2023 tentang Kesehatan

Analisis Implikasi Norma Pengaturan Pasal 310 UU Kesehatan dan Interpretasinya

Senin, 2 Oktober 2023  |   Pukul: 10:00 - 11:30 WIB

Webinar ini merupakan rangkaian webinar mengenai pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ke-24 mengenai Analisis Implikasi Norma Pengaturan Pasal 310 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam ranah Medis dan Interpretasinya. Webinar ini dipandu oleh Nila Munana, MHPM sebagai moderator dan pembawa acara.

Pengantar oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro

Pada seri ke-24 ini, dibahas satu isu kunci, yang berkaitan dengan aspek hukum dalam Undang-Undang Kesehatan. Khususnya yang terkait dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu Arbitrase dan Mediasi. Analisis awal dilaksanakan oleh seorang ahli hukum yaitu, Dr. Rimawati yang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Kesehatan di Fakultas Hukum UGM. Rima melakukan telaah hukum awal terhadap pasal tersebut. Kemudian, pada pertemuan selanjutnya diharapkan ada tanggapan dari tenaga medis, baik dari dokter dan/atau dokter gigi, untuk melihat bagaimana implikasi pasal 310 terhadap praktik medis yang dijalankan. Paparan ini memberikan penjelasan yang komprehensif, terutama untuk menceminkan kerja sama antara analis yang terdapat di Fakultas Hukum dengan praktisi pelayanan kesehatan dan praktik kedokteran. Dengan adanya komunikasi yang baik antara ahli hukum dan ahli kesehatan masyarakat akan menjadi kunci untuk melihat bagaimana undang-undang diterapkan dalam praktik.

Materi oleh Dr. Rimawati, SH., M.Hum

Rimawati menjelaskan 5 hal, yang pertama adalah jenis-jenis alternatif penyelesaian sengketa (APS) di dalam hukum, kemudian dilanjutkan dengan konsep dari APS yang sudah ada, lebih mengerucut lagi dijelaskan soal mediasi dan arbitrase, dilanjutkan dengan analisis dan implikasi Pasal 310 UU Kesehatan. Pada pendahuluan, Rimawati menjelaskan bahwa hubungan antara dokter dapat terjadi apabila terdapat kontrak (terapeutik) dan juga perintah undang-undang (zaakwarneming). Perjanjian terapeutik sederhananya adalah hubungan antara dokter dan pasien dalam kondisi non darurat, contohnya pasien berobat ke dokter karena penyakit flu. sementara zaakwarneming adalah konsep yang diperintahkan oleh undang-undang apabila pasien di dalam situasi gawat dan/atau darurat maka dokter harus menolongnya tanpa mempersulit dengan hal-hal administratif, misalnya pasien dalam kondisi tidak sadarkan diri. Sengketa dapat terjadi apabila timbul ketidakpuasan dari pasien terhadap dokter dalam kerangka pengobatan. Ketidakpuasan tersebut bisa terjadi karena ada dugaan kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian pada pihak pasien.

Sengketa dalam dunia medik, dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan jalur etika. Jalur hukum berarti dapat diselesaikan melalui hukum perdata, pidana atau perlindungan konsumen. Sementara jalur etika dapat diselesaikan melalui Majelis Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penyelesaian sengketa di ranah medis, dalam rezim Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menggunakan fokus non-litigasi berupa mediasi. Kemudian dalam paradigma Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang baru, alternatif penyelesaian sengketa menjadi lebih luas, tidak hanya mediasi. Terdapat arbitrase sebagai upaya lain untuk menyelesaikan sengketa medis. Kemudian, bagaimanakah konsep arbitrase tersebut? Kemudian apa yang menjadi nilai lebih arbitrase dan mediasi dalam penyelesaian sengketa medis?. Silakan simak rekaman webinar untuk mengetahui lebih jauh (klik video).

Reporter: Tim Website UU Kesehatan PKMK

  Waktu Kegiatan

Tanggal : 2 Oktober 2023
Pukul 10:00 – 11:30 WIB

  Kegiatan

Moderator: Nila Munana, MHPM


Pengantar: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

VIDEO


Pembicara: Dr. Rimawati, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UGM)

VIDEO   MATERI


Sesi Diskusi

video