Indonesia Alami Dualisme Jaminan Sosial Mulai 2014

20mei-2Diskusi Buku Transformasi Setengah Hati di Universitas Atmajaya, Jakarta (20/5/2013)Jakarta, PKMK. Indonesia akan menghadapi dualisme sistem jaminan sosial seiring berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ataupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) di tahun 2014. Sebab, di samping dua BPJS yang merupakan badan hukum nirlaba itu, masih ada PT Taspen dan Asabri yang belum ditransformasikan, ungkap A. A. Oka Mahendra, mantan anggota DPR RI di Jakarta (20/5/2013). Berbicara dalam diskusi buku "Transformasi Setengah Hati Persero" yang ditulisnya bersama Asih Eka Putri, Oka menyampaikan, transformasi PT Askes ke BPJS Kesehatan pun tidak tegas. Status perundangan yang mengatur PT Askes tidak dicabut. Sementara itu, untuk transformasi PT Jamsostek, ketegasan terlihat dengan pencabutan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. "Sementara itu, untuk Taspen dan Asabri, malah tidak ada transformasi," kata Oka.

Total waktu transformasi ke BPJS juga terlalu lama, yaitu harus sampai ke tahun 2029. Padahal di negara lain seperti Turki hanya perlu waktu enam bulan untuk sebuah transformasi. Asih Eka Putri berkata, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, belum operasional ataupun tidak tegas mengatur transformasi. Sebab, undang-undang tersebut tidak dapat langsung membubarkan empat badan usaha milik negara (BUMN) seperti Askes, Jamsostek, Taspen, dan Asabri. "Undang-undang tersebut tidak dapat langsung mengoperasikan BPJS, dan memerlukan sejumlah peraturan pelaksana," kata Asih. Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI dr. Surya Chandra mengatakan : Taspen dan Asabri dapat dibubarkan oleh Pemerintah Indonesia di tahun 2029. Pembubaran itu bisa dengan Peraturan Pemerintah. Saat ini, Taspen dan Asabri diberi kesempatan sampai selambatnya tahun 2029 untuk peralihan ke BPJS. "Kita percaya bahwa, siapapun presidennya, peralihan itu akan dilakukan di tahun 2029," ujar pria asal Palembang tersebut. Setelah bertahun-tahun pembahasan Undang-undang BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Surya mengaku saat ini ketar-ketir pula. "Apakah di tahun 2014, BPJS jadi berjalan atau tidak," ulas dia.