Kemnakertrans Siapkan Lima Draf PP Pelaksana SJSN
JAKARTA - Sampai saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tengah menyiapkan lima draf Peraturan Pemerintah (PP), tiga draf Peraturan Presiden (Perpres) dan satu draf Keputusan Presiden (Kepres) sebagai peraturan pelaksana UU 40 / 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24 / 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (SJSN).
"Tim kita sedang merumuskan semua itu," kata Kepala Biro Hukum, Kemnakertrans, Soenarno, kepada SP, di kantornya, Selasa (29/1).
Menurut Soenarno, amanat UU 24 / 2011 tentang BPJS, PP yang harus dibuat sebagai pelaksana dua UU tersebut di atas, sebanyak 12 PP, enam Perpres dan satu Keppres.
"Walaupun UU memerintahkan seperti itu, tapi dalam rapat rapat tim kami yang dipimpin Menakertrans pada 21 Januari 2013 bersepakat kami hanya menyiapkan lima draf PP, tiga Perpres dan satu Keppres. Ya kita ringkas saja, dan itu tak menyalahi perintah UU tersebut," kata Soenarno.
Lima jenis PP yang dimaksud adalah, pertama, PP Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Kematian dan Hari Tua. Kedua, PP Program Penyelenggaraan Jaminan Pensiun. Ketiga, PP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Hubungan Antar Lembaga. Keempat, PP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Kelima, PP tentang Tata Cara Transformasi Program dari PT Asabri, PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan tiga draf Perpres yang disiapkan yakni, pertama, Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Kedua, Perpres tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga, Perpres tentang Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan draf Keppres yang dimaksud adalah Keppres tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Dewan Pengawas BPJS. Soenarno mengatakan, amanat Pasal 63 UU 24 / 2011 UU BPJS adalah direksi dan komisaris PT Jamsostek sekarang akan menjabat secara langsung sebagai direksi dan komisaris BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Juli 2015 sampai dua tahun ke depan yakni sampai 2017.
Ia melanjutkan, tim di Kemnakertrans merumus peraturan pelaksana dua UU tersebut tidak terlepas masukkan dari banyak pihak. "Ada banyak masukkan seperti dari PT Jamsostek," kata dia. Sebelumnya, PT Jamsostek menyerahkan 10 rancangan PP dan rancangan Perpres terkait pelaksanaan SJSN dan pembentukan BPJS kepada Kemnakertrans.
Kepala Biro Humas PT Jamsostek, Kuswahyudi, mengatakan, usulan itu merupakan bentuk komitmen penuh PT Jamsostek atas implementasi SJSN yang akan dimulai pada Januari 2014 untuk BPJS Kesehatan dan 1 Juli 2015 untuk BPJS Ketenagakerjaan.
PT Jamsostek berinisiatif menyusun draft PP terkait dengan Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek. Dirut PT Jamsostek Elvyn G Masassya mengusulkan nama BP Jamsostek untuk menjaga image baik dan kesinambungan program pada BPJS Ketenagakerjaan.
Pengalaman BUMN itu selama 35 tahun merupakan salah satu rujukan utama dalam penyusunan draft seluruh peraturan pelaksana tersebut.
Data kepesertaan dan pelayanan yang ada di PT Jamsostek (Persero) selama 35 tahun penyelenggaraan program jaminan sosial menjadi salah satu modal yang sangat berharga, di luar data-data makro yang telah dikeluarkan oleh institusi lain seperti BPS dan demografi, untuk melakukan kajian perhitungan aktuaria yang komprehensif dan berkelanjutan.
Selain itu, PT Jamsostek juga memperkaya studinya dengan melakukan benchmarking praktik terbaik implementasi jaminan sosial yang ada di luar negeri.
Beberapa acuan utama, antara lain pengalaman Social Security System Filipina untuk penyelenggaraan Jaminan Pensiun dan bisnis proses jaminan sosial mengingat lanskap industri jaminan sosialnya memiliki karakteristik yang hampir sama dengan skema SJSN.
PT Jamsostek juga mempelajari bisnis proses dan skema sistem pengawasan jaminan sosial yang dikembangkan oleh Employee Provident Fund Malaysia sebagai masukan dalam administrasi kepesertaan dan pelayanan jaminan sosial di Malaysia.
Dalam hal pengembangan program, PT Jamsostek mengadopsi standar internasional dari Konvensi ILO Nomor 102 dan panduan internasional yang telah dikeluarkan International Social Security Association (ISSA) kepada seluruh anggotanya untuk penyelenggaraan program jaminan sosial. [SP/Edi Hardum]
(sumber: www.suarapembaruan.com)