Komisi IX: Tak ada Data Komprehensif Terkait Malpraktik
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi IX sebagai komisi yang membidangi masalah kesehatan, sering kali mendapat surat pengaduan dari masyarakat terkait masalah kasus medis. Pada hari ini, Selasa (15/1), Komisi IX mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan (BUK), Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, dan beberapa korban kasus dugaan malpraktik yaitu kasus SS di Rumah Sakit Es Medan, kasus MR di RS MPH Jakarta, dan kasus ED di RS Ddr Kupang.
Nova Riyanto Yusuf, Wakil Ketua Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, pimpinan RDP, menyadari bahwa tidak ada data komprehensif mengenai kasus dugaan kelalaian medik di Indonesia. Kalaupun ada data tersebut, menurutnya seperti fenomena gunung es. Hal tersebut masih sebatas kasus yang terdokumentasikan, masih banyak kasus lain yang tidak terdokumentasikan, baik karena keluarga korban tidak mau melaporkan kasus yang dialami kepada pihak yang berwenang maupun keluarga korban tidak tahu harus melapor kemana.
Komisi IX menurut Nova Riyanto Yusuf sepakat diperlukannya suatu reformasi di bidang pelayanan kesehatan. "Saya sangat memahami harapan tinggi masyarakat terhadap dokter. Bagi sebagian masyarakat, seorang dokter bahkan dianggap seperti setengah dewa yang akan menyembuhkan penyakit," ujar Nova yang juga berprofesi sebagai seorang dokter.
Namun, di sisi lain, saat ini masyarakat sudah semakin pintar dan kritis. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kedokteran dapat dengan mudah diunduh dari internet. Untuk itu Nova mengajak para teman sejawat untuk terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan, juga tidak lupa mempelajari regulasi yang berlaku agar tidak terjeblos dalam potensi kelalaian medik.
Komisi IX berharap tidak ada lagi martir sebelum berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Setelah mendengarkan keterangan dari berbagai narasumber, termasuk orang tua korban MS dan ED, Komisi IX mendorong pihak Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia, melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, untuk segera memutuskan berbagai kasus dugaan kelalaian medik yang terjadi dengan seobyektif mungkin dan menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit dan tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit, sesuai dengan amanat UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU Rumah Sakit, sehingga kasus dugaan kelalaian medik di kemudian hari dapat diminimalisir. Komisi IX DPR RI juga meminta laporan tertulis dari Kementerian Kesehatan RI terhadap proses penyelesaian kasus MS di RS Es Medan paling lambat 22 Januari 2013 dan kasus ED di RSIA Ddr Kupang paling lambat 22 Mei 2013.
Lebih lanjut, Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes melakukan sosialisasi terhadap prosedur apabila ada masyarakat yang ingin mengadukan kasus dugaan malpraktik yang dialaminya, termasuk juga memberikan fasilitas yang mempermudah proses tersebut, seperti nomor telepon yang mudah dihubungi atau alamat yang jelas.
Nova sangat menyayangkan karena ketika mencoba nomor telepon Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang diklaim sebagai nomor untuk pengaduan kasus malpraktik di nomor 021-31923199, ternyata tidak ada yang mengangkat.
Terakhir, Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan RI, IDI, dan KKI untuk merumuskan strategi agar kualitas tenaga kesehatan, infrastruktur, dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan dalam rangka reformasi pelayanan kesehatan.
Terkait kasus MR dan MS, Komisi IX menyampaikan simpati yang sangat mendalam dan senantiasa berdoa agar mereka berdua segera diberikan kesembuhan oleh Tuhan YME. Khusus orang tua dari bayi ED, Komisi IX menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya.
(source: www.metrotvnews.com)