Panja BPJS Akan Cermati Semua Hal

Jakarta, PKMK. Panitia Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Panja BPJS Kesehatan) yang dibentuk oleh Komisi IX DPR RI akan mencermati semua hal terkait sistem jaminan sosial tersebut. Mulai dari nilai premi penerima bantuan iuran (PBI) untuk warga miskin yang dinilai terlalu kecil, sampai batas waktu terbitnya Peraturan Pemerintah terkait BPJS Kesehatan, ungkap dr. Surya Chandra, Anggota Komisi IX DPR RI, usai diskusi buku "Transformasi Setengah Hati Persero" di Universitas Atmajaya, Jakarta (20/5/2013).

Dia mengatakan, Panja BPJS akan memanggil semua pihak terkait. Perihal nilai PBI, Kementerian Keuangan RI akan dipanggil untuk menanyakan nilai PBI yang hanya Rp 15.500-an per orang per bulan itu. Kalkulasi pakar jaminan kesehatan dan lain-lain, nilai itu tidak akan mencukupi. Kementerian Keuangan berargumen bahwa karena Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) juga ada, maka nilai PBI tersebut sudah cukup. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia masih berpikir bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional hanya untuk kalangan bawah. Faktanya, SJSN untuk seluruh segmen masyarakat. "Di samping itu, kan nantinya Jamkesmas tidak ada lagi," ucap Surya.

Jika Kementerian Keuangan mengkhawatirkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jebol, hal itu kurang beralasan. Sebab, dalam BPJS Kesehatan ada kelompok masyarakat yang dipungut premi, yakni mereka yang secara finansial berkecukupan. Sementara, yang ditanggung oleh APBN hanyalah premi warga miskin, ujar Surya. Bukankah nilai PBI itu sudah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia di Rp 15.000-an per orang per bulan? Surya memaparkan, belum ada nilai PBI yang final. Saat ini, yang ada baru skema dari beberapa pihak. Kementerian Keuangan ingin nilai Rp 15.500-an; Kementerian Kesehatan condong ke Rp 22.000-an per orang per bulan. Penetapan nilai tersebut harus dalam bentuk Peraturan Presiden, seluruh hal itu akan ditanyakan oleh Panja BPJS.

Bila nanti peran DPR RI semakin menguat, aturan pelaksanaan sebuah Undang-Undang tidak lagi diperlukan. Misalnya, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, nilai PBI pun bisa langsung dicantumkan oleh DPR RI saat Program Legislasi Nasional. "Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia tinggal mengimplementasikan saja," ucap Surya.

 

  • slot resmi
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot
  • rajabandot