Panja BPJS Diperkirakan Terbentuk Bulan Depan
Jakarta-PKMK. Panitia Kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Panja BPJS) yang saat ini tengah dirumuskan oleh Komisi IX DPR RI, diperkirakan terbentuk Maret 2013. Dengan Panja BPJS itu, diharapkan nantinya berbagai peraturan teknis yang merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, lebih cepat diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Poempida Hidayatulloh, Anggota Komisi IX DPR RI (Rabu, 6/2/2013).
Poempida menambahkan, penerbitan peraturan-peraturan tersebut memang tidak seperti yang diperkirakan. "Pengeluaran peraturan-peraturan tersebut memang sangat lambat. Peraturan Pemerintah (PP) tentang nilai premi BPJS, itu seharusnya keluar November tahun 2012. Tapi sampai sekarang belum keluar, 'kan?" kata Poempida.
Dalam draft PP tentang premi BPJS yang diperoleh Poempida, memang nilai premi itu belum ada. Yang ideal, nilai premi dihitung berdasarkan lingkup coverage. Biaya coverage dihitung, lantas dijadikan konteks premi yang berbasis konteks risiko. Jadi, seperti cara perhitungan di asuransi kesehatan konvensional. Dalam hal ini, nilai premi harus sama karena tidak ada pengelompokan berdasarkan kelas. Hanya saja, nilai premi yang harus dibayar warga mampu dengan yang miskin, berbeda.
Warga yang miskin mendapatkan bantuan premi dari Pemerintah Indonesia. Sementara, warga yang mampu dan ingin memperoleh fasilitas pelayanan yang lebih premium, bisa masuk ke rumah sakit swasta yang tidak ikut ke program ke BPJS. 'Jadi, dalam hal ini, bisnis rumah sakit swasta itu berjalan seperti biasa. Sama halnya seperti sekarang, kan rumah sakit swasta ada yang tidak ikut program Jamkesmas," kata Poempida. Kemudian, bagaimana bila BPJS belum berjalan di 1 Januari 2014 seperti yang direncanakan? "Yang jelas, itu ya keteledoran Pemerintah," jawab dia.