Pengesahan PP Tembakau Bukan Prioritas UU Kesehatan
Jakarta, GATRAnews - Anggota Komsis IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh Djatiutomo di Jakarta, Kamis, (10/1) menilai, disahkannya peraturan pemerintah (PP) No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Dalam Bentuk Produk Tembakau Untuk Kesehatan PP Pengamanan Zat Adiktif berupa Produk Tembakau untuk kesehatan, tidak bisa dijadikan prioritas sebagai amanat Undang-Undang Kesehatan. "UU Kesehatan No 36 tahun 2009 itu, mengamanatkan untuk pembentukan PP untuk semua zat adiktif. Bukan hanya produk tembakau. Mengapa jadi produk tembakau saja yang dimunculkan?" kata Poempida.
Menurutnya, selain itu juga ada beberapa PP lainnya yang juga menjadi amanat UU Kesehatan, salah satu di antaranya, adalah PP tentang Kesehatan Jiwa, sehingga pengesahan PP Tembakau itu disinyalir kuat merupakan agenda khusus. "Pengesahan PP tentang Tembakau ini, jelas mempunyai agenda khusus dan sarat dengan berbagai kepentingan kelompol tertentu. Kemudian, akan merugikan pihak-pihak yang lemah yang hidup dari kegiatan industri tembakau, terutama petani tembakau," ungkapnya.
Karena pengesahan PP tersebut dinilai akan merugikan sejumlah pihak, ujar Poempida, Komisi IX dan dirinya menerima surat dari Asosiasi DPRD yang menolak regulasi tembakau yang merupakan kebijakan pemerintah pusat. Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mendatangani peraturan pemerintah mengenai tembakau yang tertuang dalam PP No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.
Laman Sekretariat Negara, Rabu, (9/1), melansir, PP tersebut telah ditetapkan Presiden SBY sejak 24 Desember 2012 lalu. PP tersebut memuat 65 pasal dan delapan bab. Dalam PP tersebut di antaranya diatur mengenai produksi yang meliputi uji kandungan kadar nikotin dan tar, penggunaan bahan tambahan, kemasan dan label, serta peringatan kesehatan.(IS)
(sumber: www.gatra.com)