PPNI: UU Keperawatan Perlu Segera Disahkan
Yogyakarta - Undang-undang Keperawatan perlu segera disahkan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat yang akan memanfaatkan pelayanan keperawatan. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Harif Fadilah.
"Undang-undang (UU) tersebut juga akan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi perawat dalam melakukan pelayanan kesehatan," katanya pada konferensi Health Professional Education Quality (HPEQ) 2012, di Yogyakarta, Rabu (7/11).
Menurut dia dengan adanya UU tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, mutu pelayanan keperawatan, dan mempercepat keberhasilan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
"Saat ini sekitar 40 persen puskesmas di Indonesia tidak memiliki dokter sehingga seluruh pelayanan kesehatan dilakukan oleh perawat. Kondisi itu menyulitkan perawat dalam memberikan pelayanan kesehatan," katanya.
Contohnya, kasus perawat Misran di Kutai, diseret ke pengadilan karena memberikan pengobatan pada masyarakat akibat daerah tersebut tidak ada dokter dan apoteker.
"Hal itu terjadi karena tidak ada perlindungan hukum bagi perawat di puskesmas. Dalam hal ini tidak ada kejelasan pengaturan kewenangan dan metode pelimpahan wewenang," katanya.
Ia mengatakan kejelasan kewenangan dan batasan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan penting untuk totalitas melayani masyarakat.
"Oleh karena itu perlu adanya pengaturan mekanisme pendelegasian wewenang dan sistem rujukan yang diatur dalam UU untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan," katanya.
Ketua II Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Rita Sekarsari, mengatakan dalam pelayanan profesi keperawatan harus berbasis pada kompetensi dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
Oleh karena itu, menurut dia, "credentialing" atau bukti yang memperlihatkan kompetensi yang dipersyaratkan penting untuk menunjukkan kesiapan perawat sebagai profesi yang memberikan pelayanan secara profesional kepada masyarakat.
"Credentialing terdiri atas proses pemberian bukti formal atau sertifikasi, registrasi, dan lisensi. Credentialing untuk melindungi masyarakat dengan memastikan tingkat kompetensi profesional untuk menjamin kepedulian terhadap hak-hak pasien," katanya.
(sumber: www.metrotvnews.com)