Setiap Orang Berhak Peroleh Layanan Kesehatan
BANDUNG, (PRLM).- Semangat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang diusulkan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) secara eksplisit sudah ada dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 H ayat 1. Di dalamnya dinyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Tidak hanya itu, dalam UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial juga dinyatakan hak warga Indonesia yaitu, hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, hak atas standar kehidupan yang memadai, hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai," kata Anggota Komisi E DPRD Jabar, Syarif Bastaman, terkait pengajuan Raperda JPKM.
Raperda JPKM ini terdiri dari 10 bab dan 23 pasal dengan ruang lingkup kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, hak dan kewajiban pemberi layanan kesehatan, iuran biaya dan biaya pertanggungan, badan penyelenggara JPKM, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Dalam rancangannya, Komisi E menulis, kepesertaan JPKM adalah wajib bagi seluruh warga Jabar. Setiap peserta nantinya memiliki kartu peserta dan memberikan iuran setiap bulan sesuai ketentuan. Iuran masyarakat miskin akan ditanggung oleh pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota serta sumber lain sesuai aturan. Sedangkan iuran kelompok informal tidak mampu akan ditanggung pemerintah daerah dan peserta.
Dengan begitu, setiap peserta akan berhak mendapat pelayanan kesehatan komprehensif sesuai paket manfaat yang ditetapkan dan mendapat pelayanan yang baik sesuai standar yang ditentukan UU dan peraturan. Pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dalam raperda ini wajib mematuhi mekanisme rujukan berjenjang, memberi pelayanan kesehatan kelas tiga bagi peserta JPKM, dll.
(sumber: www.pikiran-rakyat.com)