Sulitnya Membuat Peraturan Rokok di Indonesia

Jakarta, Sampai saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tembakau belum juga disahkan oleh pemerintah, padahal prosesnya sudah berlangsung cukup lama. Bahkan beberapa RPP yang diajukan setelah RPP tembakau sudah disahkan terlebih dahulu. Mengapa sangat sulit membuat peraturan soal rokok di negeri ini?

Setelah lebih dari setahun diskusi panitia antara kementerian dan lolos harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, RPP yang telah memenuhi syarat tambahan yaitu persetujuan dua Menko pertengahan April lalu dan Rapat Kabinet pada akhir Juni 2012 masih juga 'disandera' sampai di penghujung tahun 2012. Padahal Presiden telah mengumumkan akan segera menandatangani 1 Agustus yang lalu.

"Formalin saja sudah diatur, tapi susah sekali mengatur rokok yang jelas-jelas berbahaya. Dari anak kecil hingga dewasa merokok semua. Kita sudah ketinggalan jauh dari Kamboja, Thailand apalagi," tutur Bambang Wispriyono, PhD, Dekan Fakultasi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pada acara bincang-bincang dengan media di Cali Deli Resto, Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

RPP ini disyaratkan harus ditanda tangani oleh 6 Menteri setelah persetujuan Presiden, yaitu oleh Menteri Kesehatan, Perindustrian, Keuangan, Hukum dan HAM, Menko Kesra dan Menko Polhukam.

Saat ini, RPP tembakau sudah mengantongi 3 tanda tangan Menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menko Kesra dan Perindustrian akhir Agustus 2012 lalu, tapi kemudian mandeg di Kementerian Keuangan hingga sekarang.

"RPP (tembakau) mandeg tanpa alasan yang jelas. RPP telah dimarginalkan, dikalahkan dengan RPP lain yang telah disusun sesuai prosedur-prosedur. Hanya 2 sampai 3 minggu di Kementerian lainnya, tapi di (Kementerian) Keuangan sampai 3 bulan. Kalau ada masalah, kenapa tidak segera diselesaikan? Kenapa harus sampai 3 bulan?" jelas Dr Widyastuti Soerojo, MSc, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok FKM UI.

Dr Tuti, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam RPP tembakau tidak ada larangan untuk penanaman tembakau, tidak ada pelarangan untuk penjualan rokok, juga tidak ada pelarangan untuk merokok.

RPP tembakau bermaksud untuk melindungi orang-orang non perokok dari bahaya asap rokok orang lain dan mencegah bertambahnya perokok pemula akibat iklan dan sponsor rokok yang amat gencar.

Namun sebagai RPP kesehatan, lanjut Dr Tuti, RPP tembakau dianggap telah dijadikan bisnis politik yang memojokkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan berita-berita menyesatkan seakan-akan bakal menggangu stabilitas politik dan keamaan, dengan dimasukkan syarat tanda tangan Menko Polhukam.

"Pemerintah melanggar konstitusi dan Undang-undang karena tidak segera mengesahkan RPP. Mestinya RPP disahkan tahun 2010, ini sudah molor. RPP susu formula saja sudah disahkan untuk melindungi balita. Bahaya mana susu formula atau rokok? Saya rasa sebahayanya susu formula masih jauh bahaya rokok," ujar Tulus Abadi, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

(sumber: health.detik.com)