UU BPJS Tak Selesai, Pemerintah Lakukan Pelanggaran
JAKARTA—Pemerintah dinilai secara nyata melakukan pelanggaran pasal 70 Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan sebelumnya pemerintah telah melanggar UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tidak menyelesaikan UU BPJS sebelum 2009.
"Belum diselesaikannya peraturan pelaksana BPJS Kesehatan hingga saat ini, yakni Perpres Jaminan Kesehatan dan PP Penerima Bantuan Iuran oleh pemerintah juga merupakan bukti nyata terjadinya pelanggaran itu," kata dia, Senin (17/12/2012).
Dia menjelaskan belum selesainya Perpres (peraturan presiden) dan PP (peraturan pemerintah) terkait dengan BPJS Kesehatan itu akan mengancam pelaksanaan Jaminan Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Selain itu, agenda atau jadwal kegiatan yang sudah dirancang untuk sosialisasi peraturan pelaksana BPJS Kesehatan ke masyarakat juga akan terganggu.
"Ini masalah serius yang harus sungguh-sungguh dikawal oleh DPR, karena dengan adanya fungsi pengawasan di legislatif, seharusnya lembaga itu mengawasi dan berani menegur kelambanan pemerintah," tegas dia.
Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi menegaskan pemerintah dipastikan sulit mengejar beberapa indikator kinerja kesehatan yang ditetapkan sebagai program tahunan, terutama menyangkut target jangka menengah.
"Target itu diantaranya penerapan jaminan kesehatan nasional lewat BPJS dan pencapaian tujuan pembangunan milenium (MDG's) di bidang kesehatan," ujarnya.
(sumber: www.solopos.com)