logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
15 Jun2016

Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kini Dibuat Satu Pintu

15junPendaftaran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini dibuat satu pintu. Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Lewat portal terintegrasi ini calon peserta bisa mendaftar keanggotaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan jadi lebih mudah," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris usai penandatanganan naskah kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, Rabu (15/6).

Fachmi menjelaskan, pembuatan portal pendaftaran terpadu tersebut merupakan salah satu bentuk kerja sama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk percepatan rekrutmen dan akuisisi peserta program jaminan sosial.

"Ini sekaligus tindak lanjut atas kebijakan Menteri Dalam Negeri terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di seluruh Indonesia," kata Fachmi yang pada kesempatan itu didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Dengan disediakannya portal pendaftaran satu pintu, diharapkan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan entitas dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, dapat segera mendaftar.

Ditambahkan, ruang lingkup kerja sama juga meliputi edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial, mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menerbitkan regulasi terkait percepatan rekrutmen atau akuisisi peserta program jaminan sosial, serta optimalisasi pemanfaatan forum komunikasi dan kerja sama operasional kedua badan tersebut.

"Kami akan lakukan sinkronisasi dan validasi data peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," ujarnya.

Fachmi Idris menambahkan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga akan bersinergi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan dan pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban dalam program jaminan sosial.

Bentuk kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi, optimalisasi forum, dan sosialisasi bersama kepada stakeholders terkait pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja. (TW)

{jcomments on}

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library