logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
23 Jun2016

Bayi Peserta PBI di DKI Langsung Dapat Kartu BPJS Kesehatan

23junBayi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) di provinsi DKI Jakarta kini dapat langsung didaftarkan sebagai BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.

"Peserta PBI baik atas biaya APBN mau APBD sekarang bisa langsung mendaftarkan bayinya yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit," kata Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama usai peluncuran E-Samsat, E-Ticketing, Jakarta Smart City dan Pelayanan Akte Kelahiran Terintegrasi dengan RSUD DKI Jakarta dan JKN-KIS, di Jakarta, Rabu (22/6).

Dalam pelaksanaannya, RS Koja Jakarta Utara dipilih Pemprov DKI Jakarta sebagai rumah sakit pertama yang mengimplementasikan layanan pendaftaran khusus tersebut.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan, RS Koja akan mengumpulkan data peserta PBI berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan buku nikah untuk memproses Surat Keterangan Lahir bayi peserta PBI.

Selanjutnya, melalui layanan berbasis web, data-data tersebut diserahkan pihak rumah sakit kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan perubahan data (penambahan anggota keluarga di Kartu Keluarga).

"Pihak Disdukcapil akan mengirimkan data tersebut kepada BPJS Kesehatan secara online untuk diverifikasi lebih lanjut. Jika lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan menyimpan data tersebut di masterfile kepesertaan," tutur Fachmi.

Kemudian pihak BPJS Kesehatan akan mengirimkan notifikasi email kepada BPJS Kesehatan Center yang terdapat di RS Koja. Adapun notifikasi email tersebut memuat E-ID atau kartu peserta bayi peserta PBI siap dicetak dan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan.

Selain dilakukan secara online, proses pendaftaran peserta bayi baru lahir PBI juga dapat dilakukan secara offline. Yaitu dengan melibatkan peran kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

"Hampir sama dengan proses pendaftaran online, RS Koja bertugas menyampaikan data peserta PBI (KTP, KK, dan Buku Nikah) ke Disdukcapil untuk dilakukan perubahan data," kata Fachmi.

Setelah itu, pihak Disdukcapil menyerahkan data yang telah diperbarui tersebut (Kartu Keluarga dan identitas lainnya). Peserta dapat membawa dokumen tersebut dan persyaratan pendaftaran lainnya ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dilakukan verifikasi.

"Jika dokumen sudah lengkap oleh petugas Kantor Cabang BPJS Kesehatan, maka data bayi peserta PBI tersebut akan ditambahkan di aplikasi kepesertaan dan dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan yang siap digunakan," ujarnya.

Menurut Fachmi, penerapan mekanisme pendaftaran tersebut membuktikan Pemprov DKI sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya peserta PBI. (TW)

{jcomments on}

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library