logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
12 Aug2016

BPOM: Banyak "Pintu" dan "Jendela" Pengadaan Vaksin pada Fasilitas Kesehatan

Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Arustiyono mengatakan, bukan rahasia lagi jika sejumlah fasilitas kesehatan kedapatan menyelundupkan vaksin dan obat-obatan dari distributor tidak resmi.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit dan klinik hanya boleh menerima obat dari sumber yang resmi dan tercatat di BPOM.

"Banyak pintu dan jendela pengadaan vaksin di klinik atau RS. Kalau pengadaan vaksin dan obat dari banyak pintu, tidak bisa dikontrol," ujar Arustiyono dalam diskusi di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Banyaknya pintu tersebut membuka celah bagi pengedar obat dan vaksin palsu untuk masuk ke fasilitas kesehatan.

Menurut dia, hal itulah yang melatarbelakangi banyaknya oknum petugas medis, mulai dari perawat hingga dokter yang dijerat Bareskrim Polri atas penggunaan vaksin palsu.

"Kalau salesman datang ke RS, murah senyum, kemudian itu dipilih, itu salah. Harus dicek lagi dia punya izin tidak, ada sertifikasi tidak dari laboratorium," kata Arustiyono.

"Kalau tidak dilakukan dengan benar, bisa disusupi vaksin palsu," ucapnya.

Industri obat yang resmi harus melalui serangkaian proses untuk bisa mendapatkan sertifikasi dari BPOM. Mulai dari rvaluasi protokol uji klinik, pengajuan izin edar, hingga akhirnya vaksin tersebut diproduksi.

Arustiyono ingin BPOM memiliki kewenangan untuk mengecek keaslian vaksin yang masuk ke rumah sakit dan klinik dengan melihat distributornya.

"Kalau tidak resmi, kami segel. Kemudian mami sampling vaksinnya, cek di laboratorium. Nanti akan dicek palsu apa tidak," kata Arustiyono.

Rumah sakit dan klinik pun harus bisa menunjukkan faktur pembelian vaksin.

Jika pihak fasilitas kesehatan beralasan bukti pembeliannya hilang, kata Arustiyono, maka patut dicurigai mereka membeli vaksin palsu.

"Manajemen klinik di internalnya juga harus mengecek, tidak boleh banyak pintu dalam pengadaan. Kami minta diberi akses untuk mengetahui pengadaan, untuk membantu apakah produknya palsu atau ilegal," kata dia.

 http://nasional.kompas.com/

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library