logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
10 Oct2016

Kerugian BPJS Kesehatan 2016 Diperkirakan Mencapai Rp 9,7Triliun

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkirakan kerugian pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2016 mencapai Rp9,7 triliun. Hal itu disebabkan jumlah pengeluaran untuk pembayaran klaim lebih besar, dibanding besaran iuran dari peserta.

"Kerugian itu terjadi bukan karena salah urus, tetapi jumlah peserta yang sakit lebih banyak dari mereka yang membayar iuran," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam malam Anugerah Lomba Jurnalistik BPJS Kesehatan 2016, di Yogyakarta, Jumat (7/10).

Karena itu, lanjut Fachmi, pemerintah mulai September tahun ini menerapkan kebijakan pembayaran iuran peserta mandiri ditetapkan untuk satu keluarga. Jadi, tak hanya anggota keluarga yang sakit saja yang membayar, seperti terjadi dalam dua tahun terakhir ini.

"Keberhasilan program JKN adalah penerapan prinsip gotong royong. Mereka yang sehat membantu mereka yang sakit. Karena itu, kini mekanisme pembayaran iuran diterapkan untuk satu keluarga," ujar Fachmi.

Selain itu, mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menambahkan, kepatuhan peserta untuk membayar iuran bulan masih rendah. Sehingga menimbulkan tunggakan iuran bulanan bagi peserta mandiri yang cukup besar.

"Seharusnya iuran dibayar secara rutin setiap bulannya. Sehingga kartu siap dipakai, jika sewaktu-waktu sakit. Mengingat ada kebijakan baru, yaitu kartu langsung tak bisa digunakan jika sampai batas tanggal 10 iuran tidak dibayarkan," ujarnya.

Hal senada dikemukakan Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi. Potensi kerugian hingga Rp 9,7 triliun itu bisa terjadi karena biaya manfaat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada akhir Agustus 2016 mencapai Rp44,5 triliun.

"Sementara iuran peserta yang diperoleh hanya sebesar Rp44,2 triliun. Kondisi seharusnya tak boleh terjadi, dimana biaya manfaat berbanding lurus dengan pendapatan iuran peserta," ujarnya.

Bayu memaparkan tingginya jumlah penduduk Indonesia yang sakit. Hal itu terlihat pada data jumlah peserta yang berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencapai lebih dari 100 juta kunjungan.

"Dari jumlah itu, jumlah mereka yang dirujuk ke rumah sakit untuk rawat jalan mencapai 39 juta kunjungan. Dari jumlah itu, sebanyak 6,3 juta kasus harus menjalani rawat inap di rumah sakit," tuturnya.

Ditambahkan, biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan selama kurun waktu 2015 mencapai Rp57 triliun. Sedangkan pendapatan dari iuran peserta hanya sebesar Rp51 triliun.

Untuk jumlah peserta hingga 1 Oktober 2016, disebutkan sebanyak 169.357.677 orang. Dari jumlah itu, 91 juta orang adalah penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN, 14 juta orang PBI dari APBD, 18,5 juta orang pekerja bukan penerima upah (peserta mandiri) dan 5 juta bukan pekerja.

Untuk pekerja penerima upah (PPU)-pegawai negeri sipil (PNS) tercatat sebanyak 13 juta orang, PPU-TNI 1,5 juta orang, PPU-Polri 1,2 juta orang, PPU-BUMN 1,2 juta, PPU-BUMD 154 ribu dan PPU-swasta 23 juta orang. (TW)

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library