logoKKI

jkki2kki2

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library
  • Search
  • Login
    • Forgot your password?
    • Forgot your username?
10 Oct2016

BPJS Kesehatan: Gandeng BKN Tingkatkan Akurasi Data Peserta PNS dan Pejabat Negara

Guna menjaga keakuratan data peserta, Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi kelompok PNS, calon PNS, pejabat negara, pensiunan PNS dan pensiunan pejabat negara.

"Setiap hari data peserta BPJS Kesehatan dibawah kelola BKN selalu berubah, karena ada yang meninggal, pensiun, dipecat atau mengundurkan diri," kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai penandatanganan MoU dengan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, di Jakarta, Senin (10/10).

Fachmi menegaskan, keakuratan data peserta menjadi penting agar peserta yang tak lagi menjadi PNS tak lagi masuk dalam daftar nama sistem kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga tak ada dana yang salah sasaran.

"Peserta yang sudah meninggal atau tak lagi menjadi PNS mosok terus kita bayarin terus kapitasinya. Pembaruan data rutin akan dilakukan dua kali dalam setahun," ujarnya

Dengan sinergitas BPJS Kesehatan-BKN, lanjut Fachmi, maka dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Selain juga dapat dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang lebih akurat.

"Pertukaran data dilakukan secara periodik melalui elektronik. Untuk verifikasi dan validasi data dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun," ujarnya.

Sesuai dengan perjanjian kerja sama, maka BPJS Kesehatan berkewajiban memberikan data peserta JKN dari kalangan PNS, pensiunan PNS, pejabat negara, pensiunan pejabat negara, serta anggota keluarga mereka kepada Badan Kepegawaian Negara untuk memutakhirkan data pegawai pemerintah.

Data-data yang dipertukarkan antara lain meliputi nomor identitas pegawai/pejabat negara, nama, nomor induk kependudukan, nomor kartu BPJS Kesehatan, identitas diri dan keluarganya, instansi kerja, dan sebagainya.

Di samping itu, baik BPJS Kesehatan maupun Badan Kepegawaian Negara nantinya akan menyiapkan sistem aplikasi pengambilan data yang dapat diakses oleh satu sama lain untuk menyinkronkan data peserta JKN yang dipertukarkan.

"Diharapkan kedepannya tak ada lagi kasus ID ganda peserta JKN akibat ketidakselarasan pencatatan nomor identitas," ucap Fachmi menegaskan.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan jumlah PNS saat ini ada sebanyak 4,5 juta orang dan 2 juta dari TNI/Polri/pejabat negara. Total biaya ditanggung dalam kepesertaan JKN, termasuk keluarga dan pensiunan sebanyak 16 juta orang.

"Penutakhiran data kami lakukan pada 2015 lalu. Nantinya bersama BPJS Kesehatan dilakukan 2 kali dalam setahun, untuk menjaga keakuratan datanya," ucap Bima Haria menandaskan. (TW)

 

jadwalbbc

oblbn

banner dask

review publikasi

maspkt


reg alert

Memahami tentang

  • Sistem Kesehatan
  • Kebijakan Keluarga Berencana
  • Health Policy Tool
  • Health System in Transition Report

Arsip Agenda

2022  2023  2024

2019  2020  2021

2018  2017  2016

2015  2014  2013

2012  

Facebook Page

Copyright © 2019 | Kebijakan Kesehatan Indonesia

  • Home
  • Tentang KKI
    • Visi & Misi
    • JKKI
    • Hubungi kami
  • publikasi
    • E-Book
    • Artikel
    • Hasil Penelitian
    • Pengukuhan
    • Arsip Pengantar
  • Policy Brief
  • Pelatihan
  • E-library