BPOM: Waspadai Peredaran Permen Berbentuk Jari Bernarkoba
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat, terutama di wilayah Cileduk, Tangerang, Banten untuk berhati-hati dengan peredaran permen berbentuk jari. Hasil uji laboratorium pada 11 Oktober 2016 menunjukkan permen tersebut mengandung narkoba.
"Uji laboratorium dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang menemukan anak yang tertidur selama lebih dari 5 jam setelah mengonsumsi permen jari. Anak tersebut kini dalam perawatan di Puskesmas Cileduk," kata Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (12/10).
Ditambahkan, kejadian semacam itu baru dilaporkan di wilayah Tangerang dan belum ada laporan kejadian di tempat lain. Data BPOM menunjukkan produk tersebut terdaftar sebagai Permen Jari Aneka Warna dengan Nomor Izin Edar BPOMRI ML 824409085492.
"Importirnya adalah PT Rizky Abadi Jaya Anugerah Jakarta Utara dari produsen Chaozhou Chaoan Wangging Foods China," tutur Penny.
Izin edar diterbitkan oleh Badan POM setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi serta label. Database importasi menunjukkan produk tersebut diimpor melalui Jakarta dan Medan pada 2016.
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kejadian tersebut, Pennny berharap masyarakat bersikap lebih hati-hati dalam memberi jajanan pada anaknta. Informasi disampaikan guna melindungi masyarakat dari produk berbahaya bagi kesehatan.
"Badan POM telah melakukan penelusuran dan mengambil sampel ke sejumlah sekolah di wilayah Cileduk dan Karang Tengah, Tangerang," katanya.
Penny mengemukakan, pihaknya juga telah memeriksa secara intensif terhadap PT Rizky Abadi Jaya Anugerah selaku importir. Pihak importir menyatakan, mereka akan melakukan tindak lanjut serta klarifikasi kepada produsen di China.
"BPOM akan terus memantau perkembangan isu permen bernarkoba ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.l," kata Penny menegaskan. (TW)
{jcomments on}