BPJS Kesehatan Pastikan Tetap Jamin Persalinan Bayi Lahir Sehat Beserta Ibunya
KABAR baik untuk para ibu hamil yang cemas terkait isu tidak dijaminnya persalinan bayi lahir sehat. BPJS Kesehatan memastikan pelayanan persalinan bayi lahir sehat tetap dijamin program JKN-KIS. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Darmayanti Utami, di Pekanbaru, Selasa.
"Untuk pelayanan persalinan bayi lahir sehat itu tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak ada pengurangan manfaat layanan sama sekali," katanya yang dikutip Okezone dari Antaranews.com
Selain itu, Darmayanti mengatakan, tidak ada pengurangan manfaat layanan persalinan bayi lahir sehat. Hal ini juga berlaku untuk pelayanan katarak dan rehabilitasi medik. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Perdir Jampelkes nomor 2, 3, dan 5, yang telah diterbitkan untuk memastikan bahwa ketiga layanan tersebut bermutu, efektif dan efisien.
"Sebab ini sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Jadi, bukan pengurangan atau tidak dijamin," katanya.
"Mengenai persalinan bayi lahir sehat, melalui Perdir Jampelkes Nomor 3 Tahun 2018 BPJS Kesehatan tetap menjamin semua jenis persalinan baik normal (dengan atau tanpa penyulit) maupun caesar dan dibayarkan satu paket dengan ibunya. Namun bila bayi membutuhkan pelayanan khusus, maka biaya anak dibayarkan terpisah dengan paket ibu," sambungnya.
Karena itu, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, perlu daftarkan bayinya lebih dulu. Sejak terdeteksinya detak jantung bayi saat dalam kandungan, itu sudah bisa didaftarkan. Hal ini untuk menghindari kendala bila si ibu melahirkan sebelum waktunya.
Darmayanti mengakui bahwa sejak Perdir Jampelkes Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 diberlakukan, BPJS Kesehatan menerima keluhan-keluhan dari masyarakat yang khawatir layanan tersebut tak lagi dijamin. Darmayanti menyampaikan bahwa keluhan-keluhan tersebut diterima dan mengedukasi masyarakat bahwa ketiga layanan tersebut masih dijamin.
"Jika layanan yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, silakan melaporkan ke BPJS Kesehatan untuk dapat dikonfirmasi ke fasilitas kesehatannya. Bahkan kini, laporan tersebut dapat disampaikan peserta melalui aplikasi Mobile JKN. Dapat diakses melalui telepon genggam berbasis android atau iOs," katanya.
sumber: https://lifestyle.okezone.com