1 Januari 2019 tenggat pendaftaran BPJS Kesehatan, tapi belum dikenakan sanksi
Warga yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat 1 Januari 2019 belum dikenakan sanksi, kata juru bicara BPJS Kesehatan.
Dengan kata lain, warga masih bisa mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan aturan tentang sanksi administratif "masih disusun di kementerian/lembaga terkait".
"Kalau belum mendaftar ya belum ada sanksi," kata Iqbal kepada BBC News Indonesia.
Perpres No. 82 Tahun 2018 mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri — dengan kata lain, warga yang belum didaftarkan oleh perusahaan/badan usaha tempatnya bekerja dan warga bukan penerima bantuan iuran.
Adapun sanksi bagi warga yang belum mendaftar tertuang dalam PP No. 86 Tahun 2013, yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Menurut pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut, identitas kepesertaan jaminan sosial menjadi persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun demikian, Iqbal mengatakan bahwa kewenangan untuk menerapkan sanksi terkait layanan publik tersebut bukanlah pada BPJS Kesehatan melainkan lembaga terkait.
"Jadi kalau SIM di Polri, sementara Polri kan pertimbangannya belum untuk menerapkan bahwa itu (kepesertaan JKN) menjadi syarat ketika mengurus SIM ... Contoh kalau IMB, pemerintah daerah kabupaten/kota kan yang memiliki wewenang untuk mensyaratkan itu," kata Iqbal.
"Koordinasi sudah kita lakukan, cuma belum sampai pada keputusan apakah memang harus diterapkan dalam waktu dekat," ia menambahkan.
Kewajiban untuk mendaftar secara mandiri berlaku bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja; dan bayi baru lahir dari peserta mandiri wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Selama jangka waktu tersebut, si bayi masih ditanggung JKN.
"Sekarang [bayi] dalam kandungan sudah bisa didaftarkan. Kalau bayar iurannya setelah dilahirkan," ujar Iqbal.
Kewajiban mendaftar ke BPJS Kesehatan adalah ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan cakupan program JKN dengan menyasar para pekerja di sektor informal — sektor yang menyerap hampir 60% tenaga kerja Indonesia, menurut Badan Pusat Statistik (BPS).
Cakupan JKN pada Oktober 2018 baru mencapai mencapai 76% atau sekitar 207 juta orang. Pada tahun depan, angka itu ditargetkan bertambah sampai 95%.
sumber: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46725458