RS Putus Kontrak dengan BPJS, Kemenkes Imbau Tetap Layani Peserta JKN
Jakarta - Beberapa rumah sakit (RS) dikabarkan 'putus kontrak' dengan BPJS Kesehatan sehingga ada di antaranya yang tidak bisa melayani peserta JKN-KIS karena permasalahan akreditasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengimbau seluruh RS yang akan habis status akreditasinya pada tahun 2019 ini untuk segera melakukan reakreditasi. RS sebaiknya melakukan pendaftaran survei reakreditasi tiga bulan sebelum masa berlaku habis dan melaksanakan reakreditasi satu bulan sebelumnya.
Terkait pelayanan kesehatan di RS yang sudah habis masa berlaku akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi, Menkes meminta agar pelayanan bagi peserta JKN tetap diberikan.
"Pelayanan-pelayanan tertentu agar tetap dapat diberikan oleh RS tersebut dan tetap menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan," kata Menkes dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Mengingat bahwa akreditasi RS begitu penting untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan, maupun RS itu sendiri. Kemenkes pun telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi dari permasalahan ini.
"Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama," tegas Menkes.
Selain berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Kemenkes juga telah mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi seluruh RS di wilayahnya.
Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 diantaranya RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi. Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali.