Kemendagri Ingatkan Pemda Segera Terapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA--- Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah supaya segera menyusun dan mempercepat penerbitan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan aturan KTR di sekolah.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Muhammad Hudori menyatakan kewajiban Pemda menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatur dalam Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/Pb/I2011 Nomor 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Hudori menjelaskan konsumsi tembakau di Indonesia juga masih cenderung tinggi. Menurut data yang dilansir Tobbaco Control Support Center pada 2015, konsumsi rokok rata-rata per orang per hari sebanyak 12,3 batang atau 369 batang per bulan pada 2013.

“Konsumsi tembakau ini tidak dapat dipisahkan dari perilaku merokok. Perilaku merokok berkaitan dengan kemiskinan lantaran karena untuk membeli rokok, seorang individu maupun keluarga harus mengurangi penggunaan sumber daya yang terbatas untuk keperluan lain yang lebih penting seperti pendidikan, makanan berkualitas, dan pelayanan kesehatan,” kata Hudori seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis di laman Sekretariat Kabinet, Jumat (12/7/2019).

Lebih lanjut, Hudori menilai beban biaya yang berkaitan dengan penyakit akibat rokok akan lebih mahal dibandingkan dengan uang yang sudah dibelanjakan untuk rokok. Tidak hanya biaya pengobatan melainkan juga biaya hilangnya hari atau waktu produktivitas untuk bekerja bagi usia pekerja.

Berkaitan dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Hudori mengingatkan Pemerintah Daerah empat hal antara lain supaya Pemda menyusun dan mempercepat penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR di sekolah.

Di samping itu, Hudori juga mengingatkan supaya Pemda memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok. Pemda juga diharapkan melibatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR.

Pemda juga diharapkan menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

https://kabar24.bisnis.com/read/20190712/15/1123627/kemendagri-ingatkan-pemda-segera-terapkan-kebijakan-kawasan-tanpa-rokok