Kebijakan Kesehatan Desa Tanggap Covid-19 Mampu Membangun Kesadaran Warga

Dalam menanggulangi wabah Covid-19 yang melanda dunia dan termasuk juga Indonesia, berbagai kebijakan ditetapkan agar penanganan Covid-19 mempunyai payung hukum legal. Kebijakan yang dikeluarkan berbeda satu negara yang satu dengan yang lain.

Meski demikian, semua kebijakan yang dikeluarkan tersebut merupakan cara peemerintah untuk menanggulanan penyebaran Virus Corona dari satu orang kepada yang lain. Bahkan di Indonesia, setiap daerah mulai dari tingkat provinsi sampai ke tingkat desa, pun RT/RW memiliki aturan terkait usaha mengatasai penularan virus ini.

Salah satu kebijakan yang penulis temukan merupakan kebijakan yang sangat berguna adalah Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Tulisan ini akan mengelaborasi pendekatan analisis segitiga kebijakan dari Bose, yang melihat kebijakan berjalan berdasarkan konteks yang perlu dimonitoring dan dievaluasi terus-menerus sehingga upaya penanggulanan Covid-19 di desa-desa tercapai.

Pengelaborasian pendekatan analisis segitiga kebijakan kesehatan dilakukan berdasarkan faktor aktor, konteks, proses dan content/isi di mana segitiga kebijakan kesehatan merupakan suatu pendekatan yang sudah sangat disederhanakan untuk suatu tatanan hubungan yang kompleks. Segitiga kebijakan tidak hanya membantu dalam berpikir sistematis tentang pelaku pelaku yang berbeda yang mungkin mempengaruhi kebijakan, tetapi juga berfungsi seperti peta.

Isi kebijakan

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menjadi pandemi global telah berdampak serius terhadap sendi-sendi ekonomi dan kesehatan masyarakat desa, Kementerian Desa telah melakukan sejumlah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ini dan mencegahnya masuk ke desa.

Salah satunya diterbitkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa di mana di dalam kebijakan tersebut berisi tentang pembentukan tim relawan desa untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.

Tim relawan desa inilah yang akan begerak di seluruh wilayah desa selain untuk sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam melawan Covid-19 ini. Selain itu, mereka menfokuskan diri agar desa terhindar dari dampak yang lebih jauh dari keberadaan Covid-19 ini.

Pelaksanaan tugas harian mereka pun disokong oleh dana desa karena semua desa di Indonesia mendapatkan dana yang jumlahnya cukup untuk usaha penanggulangan ini. Kerja pemerintah desa (pemdes) pun tetap terpadu dan efektif serta efisien. Pemdes menjadikan tim relawan Covid-19 desa ini sebagai acuan dalam penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan masyarakat yang terdampak Covid-19.

Aktor: Semua Elemen

Hampir semua elemen di dalam desa ikut serta sebagai aktor/pelaku di dalam mengaplikasikan kebijakan ini di desa. Tentu, peran pemerintah dalam hal ini Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi sebagai penginisiasi kebijakan mengeluarkan aturan sangat tepat. Setelah melihat keadaan desa-desa di Indonesia yang juga terdampak Covid-19, Kemendes PDTT harus mampu merumuskan secara tepat apa yang dibutuhkan semua desa. Dari pusat pun dikeluarkan kebijakan untuk penanggulangan pandemi ini.

Pemdes dan perangkatnya melalui tim relawan desa kemudian mengeksekusi kebijakan pada tataran warga. Selain itu Anggota BPD, Kepala dusun, Ketua RW, Ketua RT, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa Sehat, Pendamping lainnya yang berdomisili di desa, bidan dan perawat desa, karang taruna, PKK, Kader Penggerak Masyarakat desa (KPMD), pendamping desa ikut terlibat aktif sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Selain itu, tentu kehadiran tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan dorongan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang dianjurkan pemerintah.

Dalam rangka menghadapi gangguan keamanan yang mungkin terjadi, elemen Babinkamtibmas dan Babinsa yang ada di desa juga diaktifkan sehingga segala cara penanggulangan dapat terlaksana dalam suasana yang kondusif.

Konteks Kebijakan

Corona Virus Disease 2019 telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemik dan Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 telah menyatakan Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

Dengan keadaan demikian Masyarakat desa sangat merasakan dampak keadaan tersebut, maka pemerintah desa sebagai suatu lembaga yang sangat dekat dengan masyarakat desa membutuhkan suatu regulasi yang tepat, guna menolong warganya yang terdampak Covid-19. Dengan demikian, kebijakan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi No. 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa merupakan suatu angin segar bagi para pemerintah desa dalam mengelola dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan harapan dapat bermanfaat bagi keselamatan dan kesejahteraan warga desa.

Proses Kebijakan

Pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dan telah menjangkau desa. Dampak serius COVID-19 terhadap semua sendi-sendi perekonomian dan kesehatan masyarakat yang berada di desa. Adanya kebutuhan peningkatan belanja di desa untuk mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat dan menjaga aktivitas usaha masyarakat desa, membuat dipandang perlu ada suatu kebijakan yang pro masyarakat desa agar mengurangi kepanikan masyarakat desa karena adanya berbagai informasi yang tidak jelas dan tidak dapat di pertanggungjawab tentang covid-19.

Kalau tak ada antisipasi komprehensif dan masif, penyebaran Virus Corona ke pedesaan, bisa banyak terjadi. Dengan keadaan demikian Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memandang perlu adanya suatu kebijakan yang dapat membantu masyarakat desa agar tidak terus berada dalam ketidakberdayaan. Oleh karena itu, melalui Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan padat karya tunai desa bertujuan sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam menggunanakan dana desa untuk menolong masyaratnya melawan pandemi covid-19.

Harapannya instruksi yang terkandung dalam kebijakan tersebut dapat dioptimalisasi dalam melakukan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di desa serta menghindari terciptanya konflik baru dalam menjalankan kebijakan yang ada. Oleh karenanya, sangat diharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, pelaksanan instruksi dari kebijakan tersebut pemerintah desa tidak bisa berjalan sendiri.

Dengan demikian, pemerintah daerah melalui bidang terkait untuk turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan tersebut di tingkat desa agar meminimalisir kesalahan interpretasi dari instruksi yang termuat dalam surat edaran.

Salah satu hasil pengamatan penulis tentang kesadaran masyarakat dalam pencegahan Covid-19 dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti masker pada saat aktivitas di luar rumah hal, menemukan bahwa sebagian besar warga desa sudah sadar untuk penggunaan APD ini.

Ini bukan tidak mungkin berkat kerja keras dari tim relawan desa lawan covid-19 melalui edukasi/memberikan informasi tentang penyakit Covid-19 seperti gejalanya, cara penularannya dan pencegahannya. Kesadaran demikian juga menunjukkan salah satu bukti keberhasilan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang terus memberikan edukasi melalui upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat walaupun kita tidak bisa mengabaikan kenyataan bahwa masih ada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan lainnya terutama di era New Normal sekarang ini dan itu adalah tugas kita bersama (Aku, Kamu dan Kita semua) ke depannya agar kita bisa menang melawan Covid-19. #Keluarga Sehat, Masyarakat Sehat, Indonesia Menang#

REFENSI: Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); WHO. 2020. What You Need To Know About Handling Covid-19; Dumilah Ayuningtyas. 2019. Analisa Kebijakan Kesehatan Prinsip dan Aplikasi

sumber: http://kastra.co/2020/07/10/kebijakan-kesehatan-desa-tanggap-covid-19-mampu-membangun-kesadaran-warga/