Fakta-fakta BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 Triliun
BPJS Kesehatan akhirnya mencetak surplus arus kas sebesar Rp 18,7 trilium di tahun 2020. Surplus ini pun menjadi yang pertama kali setelah sebelumnya terus mengalami defisit.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan banyak faktor yang dilakukan manajemen sehingga keuangan perusahaan surplus dengan nilai yang cukup fantastis. Berikut fakta-faktanya:
1. Penyebab Surplus
Fachmi menyebut surplus kas sebesar Rp 18,7 triliun itu merupakan hasil kerja keras pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan BPJS Kesehatan. Menurut Fachmi, pemerintah belakangan ini sangat fokus menyelesaikan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Salah satu upayanya adalah melakukan audit secara menyeluruh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2018-2019. Akhirnya, diketahui penyebab defisit terutama bukan karena fraud dan sejumlah indikasi penyimpangan seperti yang disinyalir sejumlah pihak. Tapi ada ketidaksesuaian antara nilai iuran, jumlah peserta, dan fasilitas pelayanan yang diberikan.
Merujuk hasil audit BPKP tersebut, manajemen BPJS Kesehatan terus meningkatkan jumlah peserta sekaligus meningkatkan kepatuhan mereka untuk membayar iuran. Hasilnya, tak cuma mencapai surplus dan tak lagi gagal membayar klaim rumah sakit, kepuasan peserta dan para mitra kerja pun meningkat.
2. Uang Rp 18,7 T Buat Apa?
mengatakan kondisi arus kas surplus sudah terjadi sejak Juli 2020. Lalu, dana surplus Rp 18,7 triliun ini akan dimanfaatkan untuk apa?
"Pertama tentu sesuai UU, kalau keuangan BPJS sebagai badan hukum publik itu dikembalikan sebesar-besarnya untuk service, untuk kepentingan pelayanan, itu kunci yah," kata Fachmi dalam program Blak blakan detikcom, Jakarta (10/2/2021).
Fachmi menyebut, surplus Rp 18,7 triliun ini bukan dana lebih yang bisa digunakan untuk apa saja oleh manajemen BPJS Kesehatan. Dana tersebut lebih ditujukan untuk menutup pembayaran tagihan atau klaim selama 2 sampai 3 bulan ke depan.
Selanjutnya, uang surplus Rp 18,7 triliun juga akan dimanfaatkan manajemen untuk memenuhi kebutuhan modal BPJS Kesehatan yang diatur oleh UU.
3. Peran Vital BPJS Kesehatan
Selama pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan memiliki peran penting khususnya dalam penyediaan data masyarakat yang nantinya menerima fasilitas vaksin Corona. Selain itu, BPJS Kesehatan juga diminta untuk membantu pemerintah untuk memverifikasi data tagihan atau klaim rumah sakit terkait pelayanan kesehatan.
Fachmi menceritakan awal perusahaan yang dipimpinnya mendapat peran vital dalam penanganan pandemi COVID-19. Padahal, dikatakan Fachmi, berdasarkan UU BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan layanan kesehatan terhadap kondisi bencana non-alam.
"Jadi wabah itu tidak menjadi bagian tugas BPJS. Yang menarik adalah pemerintah meminta dan itu dirapatkan khusus dalam rapat kabinet, BPJS ditugaskan tambahan adalah memverifikasi klaim COVID," kata Fachmi.
Proses verifikasi klaim COVID ini, kata Fachmi merupakan tugas vital lantaran berkaitan dengan cash flow rumah sakit di tengah pandemi.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan data khususnya bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) Corona.
Tidak sampai di situ, Fachmi mengatakan, BPJS Kesehatan diminta pemerintah untuk menyediakan data peserta agar pemerintah mengetahui riwayat kesehatan masyarakat.
Terakhir, data kepesertaan yang dimiliki BPJS Kesehatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.