Presiden Jokowi Teken Inpres Soal Kedaruratan Nuklir
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Intruksi Presiden tentang tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
Inpres yang dipublikasikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) pada Selasa (9/7/2019) ditandatangani oleh Presiden Jokowi 17 Juni 2019 lalu.
Dalam Inpres yang dimuat Setkab.go.id itu Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan.
Hal itu terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungn pembiayaan.
“Tingkatkan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pendemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia,” bunyi diktum Pertama poin No. 9 Inpres Nomor 4 Tahun 2019 itu.
Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatan kapasitas surveilans kesehatan.
Diharapkan Kemenkes yang mampu mengindentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Misalnya saja situasi di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, dan keamanan pangan.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menkes untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan imunisasi, serta meningkatkan kapasitas dan memperkuat jejaring laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan kesehatan masyarakat.
Melalui Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Perindustrian untuk meningkatkan surveilans kewaspadaan, deteksi potensi risiko, dan respons cepat penanggulangan keadaan darurat bahan kimia berbahaya yang bersumber dari berbagai industri kimia.
Seperti diberitakan Setkab Inpres tersebut ditujukan antara lain kepada Menko Polhukam, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menter Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM.
Inpres juga ditujukan pada Menteri Keuangan, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatikan serta Menteri Pertanian.
“Menetapkan kebijakan melalui evaluasi, kajian, dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintergrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah penyakit, pandemi global, dan kedaruratan nuklir, biologi, dan kimia, yang dapat berampak nasional dan/atau global,” bunyi diktum PERTAMA Inpres ini kepada para pejabat di atas.
sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2019/07/09/presiden-jokowi-teken-inpres-soal-kedaruratan-nuklir