JUDUL RISETMonitoring proses penyusunan Peraturan Walikota Kawasan Tanpa Rokok di Kota Medan DATA PENELITI
ABSTRAKPermasalah merokok merupakan permasalahan kesehatan masyarakat. Aturan tentang rokok sangat lemah di Indonesia, sehingga jumlah perokok terutama perokok muda semakin tinggi. Indonesia menempati posisi ketiga perokok dunia dan kelima dalam jumlah perokok. Penduduk Sumut usia > 10 tahun yang merokok sebesar 23,3% dan data PHBS menunjukkan bahwa sebesar 86,1% perokok merokok di dalam rumah. Perdebatan tentang aturan rokok menimbulkan pro dan kontra. Pada tingkat nasional, pemerintah dibuat tidak berdaya dalam menghadapi industri rokok. Seharusnya hal ini dapat diatasi oleh pemerintah daerah dengan membuat perda KTR terutama bagi daerah yang tidak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). DBHCHT merupakan kompensasi bagi pemerintah daerah yang mempunyai industri rokok, penghasil tembakau dan cengkeh. Sementara bagi daerah yang tidak menerima DBHCHT hanya akan menerima dampak biaya kesehatan bagi warganya. Demikian pula halnya dengan Kota Medan, dalam upaya melindungi warga dari bahaya rokok dan pengendalian biaya kesehatan akibat konsumsi rokok diperlukan aturan yang dapat dijadikan payung hukum dalam pengendalian konsumsi rokok. Ranperda Walikota tentang KTR sudah lebih satu tahun diajukan ke badan legislatif, namun hingga saat ini belum ada respon ataupun tanggapan terhadap ranperda yang diusulkan, sehingga peneliti merasa tertarik untuk melihat bagaimanakah proses penyusunan Rancangan Peraturan Walikota tentang KTR di Kota Medan. Desain penelitian ini adalah Studi Kasus dengan pendekatan kualitatif sehingga dapat digali hambatan-hambatan struktural, ekonomi dan kultural dalam penerapan KTR, dan bagaimanakah dukungan anggota legislatif terhadap KTR. Informan adalah anggota legislatif bidang kesehatan, perindustrian, ketenaga kerjaan, perdagangan dan pertanian. Metode pengumpulan data adalah wawancara mendalam dan menggunakan triangulasi data untuk memperoleh jawaban informan yang valid.
|