JUDUL RISETStudi Pelaksanaan Kebijakan Perda Jaminan Kesehatan Daerah Sumatera Barat Sakato dalam Menghadapi UU SJSN dan UU BPJS Tahun 2012 DATA PENELITI
ABSTRAKJaminan kesehatan daerah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan sejak tahun 2007 yang tujuannya adalah untuk menampung masyarakat mendekati miskin yang tidak tertampung dalam kuota jamkesmas, pelaksanaan jamkesda dari tahun 2007 s/d tahun 2011 diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 40 dan no 41 tahun 2007 dan setelah berjalan lima tahun namun masih banyak kendala dalam pelaksanaan jamkesda, dan mulai tahun 2012 pelaksanaan jamkesda mengacu pada peraturan Daerah no 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat sakato. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kebijakan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Tahun 2012. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian analisis kebijakan dengan studi kasus yang bersifat retrospektif dengan pendekatan kualitatif .Pengumpulan data dilakukan di Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota, PT Askes, DPRD, Bappeda, Rumah Sakit dan masyarakat pengguna Jamkesda. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam, sedangkan data sekunder didapatkan melalui telaah dokumen yang terkait pelaksanaan Jamkesda. Analisis data kualitatif menggunakan content analysis. Hasil yang diharapkan dalam penelitian ini adalah mengetahui kebijakan peraturan daerah tentang Penyelenggaran Jamkesda Sumatera Barat Sakato, khususnya dalam pemanfaatan Pelayanan Kesehatan / Kunjungan Jamkesda di PPK Jamkesda, Kepesertaan Jamkesda, sistem pendanaan dan pengorganisasian serta beberapa permasalahnya di PPK, kepesertaan dan pendanaan. Kata Kunci: pembiayaan kesehatan, penyelenggaraan jamkesda, perda jaminan Kesehatan Daerah
|