JUDUL RISETStudi Kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Propinsi Kalimantan Timur. DATA PENELITI
ABSTRAKPenerapan SMK3 di perusahaan sudah lama diupayakan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 5 tahun 1996 namun belum diimplementasikan terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Selain karena komitmen perusahaan menerapkan SMK3 masih rendah, juga tidak adanya pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, hal ini terjadi karena kebijakan yang berhubungan bidang K3 di daerah tidak ada. Apalagi di era otonomi, pemerintah daerah orientasinya difokuskan untuk pendapatan daerah, sehingga yang berhubungan dengan bidang K3 kurang mendapat perhatian. Penerapan SMK3 di Indonesia masih terkebelakang di banding di negara tetangga baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Tenaga kerja masih dianggap sebagai obyek K3, sehingga dalam perkembangannya tenaga kerja belum dilibatkan sepenuhnya sebagai subyek K3 di perusahaan. Tenaga kerja juga belum mempertimbangkan hal-hal yang menyangkut K3 karena masih berfokus pada tuntutan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Peraturan atau kebijakan nasional yang kurang mendorong pendapatan daerah kurang mendapat perhatian oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu perlu penelitian kebijakan yang dapat mendorong kebijakan bidang K3 di propinsi Kalimantan Timur.
|