VI. Proses Rujukan Ibu Bersalin Kelompok B2

Kasus yang termasuk ke dalam kelompok B2 adalah kasus di mana ibu bersalin telah berada di fasilitas Puskesmas PONED atau RS PONEK 24 jam, sehingga kasus komplikasi dalam persalinan tidak perlu dirujuk karena dapat ditangani di fasilitas bersangkutan. Dalam Kelompok ini adalah :

  1. Persalinan per vaginam dengan komplikasi (Bahaya bagi bayi baru lahir(Hipotonia Uteri tanpa Anemia)

 

VI. 1 Alur Pelayanan Ibu Hamil Kelompok B2

b2

VI. 2. Detail Pelayanan umum

  1. Petugas kesehatan menerima ibu bersalin di fasilitas Puskesmas PONED atau RS PONEK 24 jam
  2. Ibu bersalin diidentifikasi mengalami komplikasi persalinan
  3. Apabila persalinan terjadi di Puskesmas PONED, maka petugas kesehatan harus dengan cepat dan tepat menentukan apakah ibu bersalin perlu segera dirujuk atau dapat ditangani di Puskesmas
  4. Saat tidak perlu dirujuk, Puskesmas PONED harus berkoordinasi dengan Dinkes Kabupaten/Kota dan RS PONEK 24 jam
  5. Dinkes Kabupaten/Kota mengkoordinasi persiapan rujukan dengan rumah sakit tujuan rujukan, termasuk persiapan transportasi, komunikasi dengan pihak rumah sakit, dan ketersediaan dana
  6. Pelayanan persalinan diberikan di fasilitas kesehatan sesuai dengan komplikasi yang ada
  7. Setelah ibu bersalin selesai dirawat, Puskesmas PONED atau RS PONEK 24 jam memulangkan ibu dan bayi
  8. Perawatan lanjutan atau postnatal care tetap diberikan sesuai jadwal
  9. Hasil perawatan dilaporkan ke Dinkes Kabupaten/Kota

 

VI. 3 Kelompok Kasus B2

Ibu-ibu bersalin yang ada kesulitan namun tidak perlu dirujuk ke RS PONEK 24 jam, dapat dilakukan di puskesmas PONED

  1. Persalinan per vaginam dengan komplikasi (Hipotonia Uteri tanpa Anemia)

     

     

    Tanda/gejala

    Klasifikasi

    Tindakan

    Rujuk ke/ Rawat di

    Sumber anggaran tindakan