2. Perumusan Kebijakan
Langkah ke dua adalah menyusun RUU sampai UU tersebut disahkan. Di dalam RUU Kesehatan OBL, langkah perumusan ini tidak mudah karena memerlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Ada laporan-laporan resmi yang menunjukkan proses yang rumit dalam penyusunan UU Kesehatan. Silahkan klik.
Kronologis Pembahasan RUU tentang Kesehatan oleh Komisi IX DPR | Link |
Laporan Komisi IX DPR RI Mengenai Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Atas RUU tentang Kesehatan | Link |