Pelatihan jarak-jauh

Kepemimpinan untuk memperkuat Sistem Kesehatan Daerah
pasca pemberlakuan UU Kesehatan 2023

19 Agustus - 21 September 2024

  LATAR BELAKANG

Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan pada tahun 2023 membawa transformasi signifikan dalam sektor kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memperkuat sistem kesehatan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, serta menjamin keberlanjutan pendanaan kesehatan. Namun, implementasi UU Kesehatan ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama di tingkat daerah.

Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan dalam sistem kesehatan daerah. Di tingkat provinsi, terdapat banyak organisasi dan institusi yang terlibat dalam sektor kesehatan, termasuk dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Koordinasi yang efektif antara semua pihak ini sangat penting untuk memastikan implementasi UU Kesehatan yang sukses.

Selain itu, UU Kesehatan juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam sistem kesehatan daerah. Pimpinan Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi implementasi UU Kesehatan di wilayah mereka. Kepemimpinan yang efektif diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan dan masalah kesehatan prioritas di daerah, seperti penyakit tidak menular, penyakit menular, kematian ibu dan bayi, stunting, dan lain-lain.

Tantangan lain yang dihadapi adalah kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pemimpin di sektor kesehatan. Kemampuan untuk memahami dan menafsirkan UU Kesehatan, serta mengembangkan strategi implementasi yang efektif, menjadi sangat penting. Pelatihan dan pengembangan kepemimpinan menjadi salah satu solusi untuk mempersiapkan para pemimpin dalam menghadapi perubahan dan tantangan yang dibawa oleh UU Kesehatan.

  TUJUAN

Pelatihan hybrid kepemimpinan ini dirancang untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman peserta tentang prinsip-prinsip kepemimpinan dan sense making.
  2. Memperdalam pengetahuan peserta tentang UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
  3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan sistem kesehatan daerah.
  4. Memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengembangkan usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur sebagai respons terhadap UU Kesehatan.

   KOMPETENSI

Kompetensi yang diharapkan sebagai hasil pelatihan meliputi:

  1. Memahami prinsip Kepemimpinan dan Sense Making
  2. Memahami Struktur UU Kesehatan dan PP yang menjadi aturan turunan
  3. Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah.
  4. Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU

  SASARAN PESERTA

  • Pimpinan Dinas Kesehatan Propinsi di Kalimantan Timur
  • Pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota di Kalimantan Timur
  • Pimpinan berbagai lembaga terkait kesehatan di Kalimantan Timur

  RANGKAIAN PEMBELAJARAN

  • Pembukaan Pelatihan: termasuk Survei mengenai siapa-siapa yang menjadi Pemimpin. Akan dilakukan survei untuk meminta pendapat mengenai siapa pemimpin di sektor kesehatan.
  • Pendaftaran Pelatihan: 13 - 25 Agustus 2024
  • Pelatihan jarak-jauh; 19 Agustus - 21 September 2024.

MODUL

  • Modul 1: Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan
  • Modul 2: Memahami Struktur UU Kesehatan dan PPno 20 tahun 2024, termasuk aspek sejarah.
  • Modul 3: Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah.
  • Modul 4: Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU

 

Modul 1a: Sense Making dan Prinsip Kepemimpinan

Waktu & Kegiatan Narasumber

Sense Making dan Meta- leadership

Senin, 19 Agustus 2024
Pukul 13.00 – 15.00 WIB

Tujuan Pembelajaran:
Memahami secara konsepsual Kepemimpinan dengan pendekatan meta-leadership.

  • Prof. Laksono Trisnantoro (Guru Besar FK-KMK UGM)
  • Dr. dr. Andreasta Meliala, M.Kes (Ketua PKMK dan Dosen MMR FK-KMK UGM)

Diselingi dengan Modul 2:

Modul 2: Memahami Struktur UU Kesehatan dan PPno 20 tahun 2024, termasuk aspek sejarah.

Diselenggarakan dengan mencermati seri webinar pada website www.kebijakankesehatanindonesia.net 
Narasumber: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Sundoyo, SH, M.Hum (Kementerian Kesehatan), Dr. Rimawati, SH (Dosen FH UGM)

Modul 1b: Person Leader

Waktu & Kegiatan Narasumber

Person Leader

Senin, 26 Agustus 2024
Pukul 13.00 – 15.00 WIB

Tujuan utama, membahas Koordinasi dan Sikronisasi Sistem Kesehatan:

  • Regulasi di bawah UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Regulasi di PP 28 tahun 2024

Pemaparan Konsepsual:
Prof. Laksono Trisnantoro (Guru Besar FK-KMK UGM)

Kasus: dari KaDinkes Propinsi Kalimantan Timur.

Pembahas: Drg. Oscar Primadi, MPH

Modul 1c: Analisis data untuk melihat situasi

Waktu & Kegiatan Narasumber

Situation

Senin, 26 Agustus 2024
Pukul 15.00 – 17.00 WIB

  • Prof. Laksono Trisnantoro (Guru Besar FK-KMK UGM)
  • KaBappeda

Modul 1d: Berkomunikasi dengan seluruh pihak

Waktu & Kegiatan Narasumber

Connectivity

Senin, 2 September 2024
Pukul 13.00 – 15.00 WIB

  • Prof. Laksono Trisnantoro (Guru Besar FK-KMK UGM)
  • Sekretaris Dinkes Propinsi Kalimantan Timur

Modul 3: Menafsirkan isu-isu penting dalam UU Kesehatan yang terkait dengan Sistem Kesehatan Daerah.

17-19 September 2024
Narasumber: Prof. Laksono Trisnantoro MSc PhD

Modul 4: Melakukan respon berupa usulan revisi terhadap Sistem Kesehatan Daerah Kalimantan Timur dengan adanya UU

23 - 28 September 2024

 

Ujian akan diselenggarakan setelah rangkaian pelatihan selesai diselenggarakan

  

  INFORMASI PENDAFTARAN

Biaya mengikuti pelatihan per kelompok : Rp. 350.000,- per orang

Pendaftaran

 

  NARAHUBUNG

Maria Lelyana (Kepesertaan)
Telp: 0274-549425 / 082134116190
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.