Kerangka Acuan Kegiatan Pelatihan Pelataran Sehat
Kepemimpinan Sistem Kesehatan dengan memahami
UU Kesehatan 2023 dan PP 2024 melalui Platform Digital pada
www.kebijakankesehatanindonesia.net
September 2024
PENDAHULUAN
Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI yang kemudian mendapatkan penomoran pada 8 Agustus 2023. Saat ini telah diundangkan ke dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Undang-Undang yang masuk ke OBL adalah:
- UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- UU no. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Undang-Undang No. 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menyusul setelah pengundangan tersebut, pada bulan September 2023 ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Pada 26 Juli 2024 di Jakarta. Mengingat besarnya PP yang lebih dari 1100 pasal, para pemimpin sistem kesehatan perlu untuk mempelajari dengan menggunakan pendekatan digital, sehingga memudahkan pembelajaran. Hal ini mutlak dilakukan oleh para pemimpin di sistem kesehatan yang harus menguasai isi UU Kesehatan 2023 dan PPnya. Diharapkan platform digital ini dapat dimanfaatkan oleh para pemimpin di sektor kesehatan.
TUJUAN
Meningkatkan pemahaman terkait Sistem Kesehatan dengan memahami UU Kesehatan 2023 dan PP 2024 melalui platform digital.
KOMPETENSI
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan peserta untuk:
- Memahami isi UU Kesehatan 2023 dan PP 2024 dan cara mempelajari melalui Platform Digital.
- Meningkatkan Peran dan tanggung jawab pemimpin dengan cara memahami UU Kesehatan 2023 dan PP 2024.
- Melakukan Pengembangan berbasis pada kelompok-kelompok Pemimpin dalam Sistem Kesehatan Propinsi.
TARGET PESERTA
Para pemimpin di Sistem Kesehatan: Pimpinan Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten, Pimpinan RS, Pimpinan BPJS pusat dan cabang-cabang, Pimpinan FK-FKM-STIKES-Poltekkes, Pimpinan Organisasi-Organisasi Profesi Pusat dan Cabang, serta semua pemimpin di sektor kesehatan.
- Tenaga Administrasi Dan Kebijakan Kesehatan
- Perawat
- Non Nakes
- Tenaga Kesehatan Kerja
- Tenaga Kesehatan Masyarakat
- Pembimbing Kesehatan Kerja
- Dokter Umum
- Dokter Spesialis Kesehatan Masyarakat
- Dosen
- Akademisi
- Dokter
- Mahasiswa
- Peneliti
- Bidan
JADWAL KEGIATAN ONLINE
Pertemuan 1: Pengantar Mempelajari Platform Digital.
Hari, tanggal : Pertemuan Kamis, 19 September 2024
Waktu : 13.00 - 15.00 WIB
Pertemuan 2: Melakukan Perencanaan untuk Respon sebagai pemimpin dalam menjalankan UU Kesehatan
Hari, tanggal : Pertemuan Kamis, 26 September 2024
Waktu : 10.00 - 12.00 WIB
Materi | Submateri | Pembicara |
Pertemuan 1: Kamis, 19 September 2024 Pukul 13.00-15.00 WIB |
||
Pengantar Mempelajari Platform Digital |
Narasumber Prof. dr. Laksono Trisnantoro. Msc. PhD Tri Muhartini, MPA |
|
Pertemuan 2: Kamis, 26 September 2024 Pukul 10.00-12.00 WIB link zoom | ||
Melakukan Perencanaan untuk Respon sebagai pemimpin dalam menjalankan UU Kesehatan |
|
Pembahas: Dr. dr. Sudadi, SpAn-TI, Subsp.N.A.n (K) |
INFORMASI PENDAFTARAN
Kegiatan ini bersifat gratis.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan SKP Plataran Sehat Kemenkes RI,
dapat membayar dengan biaya ujian sebesar Rp. 100.000,-