KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
(SMK3) DI PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
Krispinus Duma
Lab. IKM Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarma, Samarinda
Latar Belakang
Kebijakan pemerintah melalui PP RI No 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam berbagai aspek termasuk kesehatan. Kebijakan Sistem Manajemen kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) perlu kesiapan baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah untuk menghadapi pemberlakuan SJSN 2014 dan arus globalisasi pasar bebas dunia pada tahun 2020. Kebijakan SMK3 di tingkat pusat yang berlaku umum di Indonesia dapat dilihat dari adanya PP RI No 50 tahun 2012, perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Gubernur. Propinsi Kalimantan Timur merupakan daerah yang memiliki perusahaan-perusahaan bertaraf internasional, nasional dan lokal perlu kesiapan kebijakan SMK3 sesuai peraturan pusat dan menuntun perkembangan kebijakan SMK3 di tingkat kabupaten/kota seKalimantan Timur.
Tujuan
Penelitian untuk mengetahui kebijakan SMK3 Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur di era otonomisasi daerah dalam menyongsong pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2014 dan globalisasi pasar bebas 2020.
Metode
Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode pendekatan triangulasi yaitu mengumpulkan data dari berbagai sumber-sumber di institusi legislatif, eksekutif maupun instansi pelaksana kebijakan sistem kesehatan dan SMK3.
Hasil
Beberapa Kebijakan keputusan gubernur yang berhubungan dengan kesehatan, namun hanya yang berkaitan retribusi pendapatan dan belanja daerah di bidang kesehatan. Penerapan Kebijakan SMK3 oleh Instansi Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja atau instansi lainnya di Propinsi Kaltim masih berpedoman pada undang-undang dan peraturan pusat. Kebijakan kesehatan baru dimulai melalui Perda 20 tahun 2008 tentang sistem kesehatan propinsi Kaltim, namun belum menyentuh SMK3. Sampai saat ini belum ada Perda atau Keputusan Gubernur Kaltim yang berkaitan dengan kebijakan SMK3.
Kesimpulan
Kebijakan SMK3 dalam bentuk perda atau keputusan gubernur belum tersedia secara khusus di Propinsi Kaltim dalam menghadapi pemberlakuan SJSN 2014 dan arus globalisasi pasar bebas 2020.
Saran
Diperlukan komitmen serius dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Propinsi Kaltim untuk mewujudkan kebijakan SMK3 yang lebih konkrit dan nyata dalam bentuk perda atau Keputusan Gubernur.
Kata Kunci : Kebijakan, SMK3, Perda.