POLA DAN KINERJA KEBIJAKAN ANGGARAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS :
STUDI KASUS KOTA YOGYAKARTA, KABUPATEN SLEMAN,
DAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010 s.d. 2012
Valentina Sri Wijiyati, Triwahyuni Suci Wulandari, Enik Maslahah, Romna Dwi Utami
Perkumpulan IDEA
Latar Belakang :
Penelitian ini berlatar butir-butir sbb. :
- negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia; anggaran merupakan instrumen konkrit perwujudan kewajiban tersebut,
- kajian atas APBN (2007-2010) dan APBD DKI Jakarta (2008-2009) menunjukkan anggaran HIV dan AIDS masih tertutup, sangat diskriminatif, prosesnya tidak aspiratif-partisipatif, dan sebagian besar alokasi untuk memenuhi kebutuhan birokrasi pemerintahan (Seknas Fitra, 2010),
- ada dua peraturan baru yang perlu ditilik manfaatnya : UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Perda Provinsi DIY No. 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS),
- penanggulangan HIV dan AIDS merupakan bagian Tujuan Pembangunan Milenium di mana Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan,
- di antara 33 provinsi Indonesia, DIY menduduki peringkat ke-9 jumlah kasus HIV dan AIDS, (f) Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul merupakan tiga besar DIY dalam jumlah kasus HIV dan AIDS (data http://aidsyogya.or.id/2010/data-HIV dan AIDS/HIV dan AIDS-diy-juni-2011/ diakses Sabtu, 7 Januari 2012).
Tujuan :
Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian proses perencanaan penganggaran penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul tahun 2010 s.d. 2012 dengan instrumen HAM melalui keterlibatan kelompok kunci dalam siklus perencanaan penganggaran penanggulangan HIV dan AIDS.
Metode :
Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan potong lintang. Data penelitian dikumpulkan dengan (1) analisis dokumen perencanaan penganggaran daerah di aspek akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat,
(2) wawancara mendalam untuk mengumpulkan informasi pengalaman informan tentang proses perencanaan penganggaran. Informan mencakup tiga kategori : masyarakat sipil (populasi kunci, ornop), eksekutif , dan legislatif.
Hasil :
Penelitian menunjukkan bahwa terkait penanggulangan HIV dan AIDS, akses masyarakat sipil atas daur perencanaan penganggaran serta dokumen di dalamnya di ketiga daerah penelitian masih rendah. Sebagian besar informanbelum memiliki pengetahuan yang benar tentang peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia atas informasi, partisipasi, dan kesehatan.Implikasinya adalah rendahnya partisipasi dan kontrol masyarakat sipil. Rendahnya kinerja aspek akses, partisipasi, dan kontrol mengakibatkan rendahnya manfaat perencanaan penganggaran bagi pemangku hak. Dalam beberapa kasus, kebijakan yang diambil justru meningkatkan kerentanan masyarakat sipil. Aspek-aspek upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) belum mendapatkan alokasi proporsional dalam kebijakan anggaran di tiga daerah penelitian. Pengalaman klasik ketegangan antara alokasi untuk aparat birokrasi dan alokasi untuk pemenuhan hak warga masih terjadi.
Kesimpulan:
Tiga daerah penelitian menunjukkan kinerja kebijakan anggaran penanggulangan HIV dan AIDS yang belum optimal terkait HAM. Aspek manfaat menunjukkan kinerja terbaik relatif dibandingkan aspek akses, partisipasi, dan kontrol.
Saran :
Temuan penelitian memunculkan rekomendasi :
- penguatan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat sipil untuk mengakses dan berpartisipasi dalam proses perencanaan penganggaran (terutama perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan),
- penguatan pengetahuan dan ketrampilan aparat badan publik negara tentang kewajiban negara menghormati, melindungi, dan memenuhi (a) hak asasi manusia atas informasi dan partisipasi, (b) hak asasi manusia atas kesehatan, utamanya terkait penanggulangan HIV dan AIDS agar kebijakan yang diambil sungguh mengurangi risiko serta bukan menguatkan ancaman dan menambah kerentanan,
- pengembangan bentuk-bentuk partisipasi yang ramah populasi kunci; pilihan yang mengemuka adalah metode partisipasi khusus dalam perencanaan (tidak melalui Musrenbang) dan audit sosial untuk pengawasan, serta
- penguatan sinergi badan publik negara dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Kata Kunci : HIV dan AIDS, kebijakan anggaran, akses, partisipasi, kontrol, manfaat, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul.