STUDI EFEKTIVITAS PENERAPAN KEBIJAKAN PERDA KOTA TENTANG KAWASAN (KTR)
DALAM UPAYA MENURUNKAN PEROKOK AKTIF DI SUMATERA BARAT TAHUN 2013
Nizwardi Azkha
Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas Padang
Latar Belakang
Kawasan yang bebas dari asap rokok merupakan satu-satunya cara efektif dan murah untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok orang lain. di Sumatera Barat telah ada dua kota yang memiliki Perda KTR yaitu Kota Padang Panjang, dan Kota Payakumbuh sedangkan Kota Padang berupa Peraturan Wali Kota, namun dalam kenyataannya belum dapat menurunkan perokok aktif.
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas kebijakan KTR dalam upaya menurunkan perokok aktif di Sumatera Barat.
Metode
Penelitian ini dilakukan dengan mix method yaitu berupa penelitian kuantitatif dan kualitatif dengan design explanatory. Pengumpulan data dilakukan di Kota Padang, Kota Padang panjang dan Kota Payakumbuh. Data kuantitatif dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner, sedangkan data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan FGD, data didapatkan melalui telaah dokumen yang terkait pelaksanaan KTR. Analisis data kuantitatif melalui univariat dan kualitatif menggunakan content analysis.
Hasil
Berdasarkan data kuantitatif dapat dilihat bahwa di Sumatera Barat perokok 59%. Di Padang Panjang ada penurunan perokok karena adanya komitmen dari Walikota dan DPR, Tidak ditemukan lagi iklan rokok serta adanya sanksi bagi perokok terutama bagi pegawai yang merokok dikantor atau di sekolah berdasarkan Perda no. 8 Tahun 2009, dana yang tersedia untuk sosialisasi dan pengawasan KTR berjumlah Rp. 24.000.000 dari APBD dan Rp. 75.000.000 dari cukai rokok. Di Kota Payakumbuh juga adanya komitmen dari Walikota dan dukungan dari Dinas Kesehatan berdasarkan Perda KTR No. 15 tahun 2011. Dibentuknya Tim Pengawas KTR dengan dialokasikan dana untuk sosialisasi dan pengawasan sebesar Rp. 341.278.129,-. Kota Padang belum ada perobahan seperti mengenai iklan rokok, sudah ada penentuan lokasi KTR tapi belum terlaksana dengan baik, belum ada sanksi bagi perokok. Peraturan baru berupa Peraturan Walikota (Perwali) KTR sudah ada No. 14 tahun 2011 dengan dana yang disediakan Rp. 85.000.000,-.
Pendapat masyarakat tentang penerapan KTR, sebagian besar (40%) belum mendukung diterapkannya KTR, 51% masyarakat mengatakan KTR cukup efektif untuk mengurangi perkok aktif, responden berpendapat lebih separuh (80%) mengatakan bahwa sebaiknya KTR diterapkan pada kantor pemerintahan. Pendapat responden terhadap perokok ditempat umum lebih separuh (58%) diberikan sanksi. Di Padang Panjang melalui SMS dan telepon dilayani pelapor sehingga Walikota dapat memberikan sanksi, begitu juga di Payakumbuh melalui laporan dan inspeksi mendadak dan bila ketahuan diberikan sanksi oleh walikota sedangkan di Kota Padang masih pada tingkat sosialisasi KTR..
Peranan pemerintah daerah dalam melarang iklan, promosi rokok hanya dapat dilaksanakan pada dua kota yaitu Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh, faktor yang mempengaruhi pelaksanaan KTR adalah tergantung dari komitmen Kepala Daerah dan Peran dari Dinas Kesehatan, serta perlu adanya pemberdayaan masyarakat.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa KTR tanpa adanya komitmen dan dukungan dari semua pihak sulit untuk penerapan KTR ini.
Saran
Untuk itu diharapkan Walikota, DPR dapat menentukan lokasi KTR dengan diterapkannya dan diberlakukan sanksi bagi yang melanggarnya.
Kata Kunci : Efektif – Kebijakan KTR – Penurunan Perokok Aktif