STUDI PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERDA JAMINAN KESEHATAN DAERAH SUMATERA BARAT
SAKATO DALAM MENGHADAPI UU SJSN DAN UU BPJS TAHUN 2013
Tuty Ernawati
UPTD Balai Kesehatan Indera Masyarakat Sumbar
Latar Belakang
Jaminan kesehatan daerah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah salah satunya Provinsi Sumatera Barat dimana tujuan dari program Jamkesda adalah untuk meningkatkan aksesbilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin atau mendekati miskin yang tidak tertampung dalam kuota jamkesmas yang diselenggarakan sejak tahun 2007, pelaksanaan jamkesda dari tahun 2007 s/d tahun 2011 diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat no 40 dan no 41 tahun 2007 dan setelah berjalan lima tahun, masih ditemui kendala dalam pelaksanaannya, dan pada Tahun 2011 DPRD Provinsi Sumbar dengan hak inisiatifnya mengesahkan peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato sehingga sejak Tahun 2012 pelaksanaan jamkesda Sakato mengacu pada perda tersebut.
Tujuan penelitian
Mengevaluasi pelaksanaaan kebijakan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato Tahun 2013.
Metode
Merupakan penelitian analisis diskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus. Pengumpulan data di lakukan di Dinas Kesehatan Provinsi/Dinas Kesehatan Kab/Kota terpilih, PT Askes, Pemda/Bappeda, PPK. Data kualitatif dikumpulkan melalui wawancara mendalam, sedangkan data sekunder melalui telaah dokumen.
Hasil
Pelaksanaan kebijakan peraturan daerah tentang Penyelenggaran Jamkesda Sumatera Barat Sakato, peserta jamkesda adalah setiap orang yang belum mempunyai jaminan kesehatan, berdomisili di Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah peserta sampai Tahun 2013 sebesar 24,90 % yang ditetapkan Bupati/Walikota setempat. Penduduk Provinsi Sumatera Barat yang memiliki Jaminan kesehatan sampai tahun 2013 mencapai 67,07 %.
Pembiayaan Jaminan kesehatan Sumbar sakato bersumber dari APBD Propinsi dan APBD kabupaten/Kota dengan sharing Dana 40 % dan 60 % , dengan premi sebesar Rp.6.000 / bulan / orang dan di tempatkan satu rekening Bapel yaitu PT Askes, premi yang rendah belum dapat memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif. Pemberi Pelayanan Kesehatan masih terbatas di Wilayah Provinsi Sumatera Barat serta terbatas pada fasilitas kesehatan milik pemerintah, untuk menghadapi UU SJSN dan BPJS ke depan perlu keterlibatkan fasilitas kesehatan swasta, Rasio SDM Kesehatan sudah cukup tetapi penyebarannya belum merata, rencana kenaikan premi pada bulan Oktober 2013 menjadi Rp. 12.000,- masih dirasakan berat oleh kabupaten/kota, dan masih belum berfungsinya Tim monitoring dan Evaluasi di Setiap tingkat Administratif.
Kesiapan menghadapi Universal Coverage dan UU BPJS yang perlu di lakukan secara bertahap antara lain : peningkatan sarana & prasarana pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas & kuantitas SDM di PPK ( Puskesmas dan Rumah sakit), ketersediaan obat, penunjang medik dan alkes, penataan pelayanan kesehatan terstruktur & berjenjang peningkatan Standar Pelayanan Medik & Alkes, Kurangnya sosialisasi mengakibatkan ketidak tahuan masyarakat akan Jaminan kesehatan Sumbar Sakato, sehingga kebijakan yang ada perlu disesuaikan dengan berpedoman pada kebijakan yang lebih tinggi untuk menghadapi berlakunya UU SJSN dan UU BPJS pada 1 Januari 2014.
Kesimpulan
Pelaksanaan Kebijakan Jamkes Sumbar Sakato sudah dilaksanakan, dan masih perlu perbaikan dan koreksi , ada beberapa pernyataan saling bertentangan. Kepesertaan belum sesuai kriteria sehingga masih banyak masyarakat miskin yang belum mendapatkan jaminan kesehatan daerah. Kualitas pelayanan masih belum sesuai harapan masyarakat, premi masih rendah, jumlah fasilitas kesehatan terbatas, tenaga kesehatan yang tidak merata akan memicu ketimpangan distribusi dana. Peran Pemerintah daerah memberikan perhatian lebih pada fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi UU BPJS yang dimulai 1 Januari 2014.
Saran
Perlunya dievaluasi kebijakan Jamkesda Sumbar Sakato, agar antara kebijakan-kebijakan yang disusun tidak saling bertentangan. Perlu dukungan Pemda untuk membentuk Tim Monev Jamkesda sehingga semua pihak mempunyai rasa tanggung jawab bersama. Perlu ketegasan dari pemangku kebijakan agar semua fasilitas kesehatan khususnya Swasta ikut berpartispasi dalam memberikan pelayanan kesehatan untuk menghadapi berlakunya UU BPJS pada 1 Januari 2014
Kata Kunci: Perda Jamkesda, kepesertaan, pembiayaan kesehatan, PPK