Reportase dan Ringkasan Outlook Kebijakan Pembiayaan Kesehatan 2019
Yogyakarta, 14 Januari 2019
PKMK – Yogya. PKMK membuka diskusi awal tahun dengan menyelenggarakan outlook yang berfokus pada sector pembiayaan kesehatan pada Senin (15/1/2019) di kampus FK – KMK UGM. Menelisik situasi sektor kesehatan yang terjadi saat ini, yaitu defisit BPJS Kesehatan, fragmentasi sistem kesehatan, mutu layanan yang belum jelas dan pemerataan pelayanan kesehatan yang belum mampu terselesaikan. Memunculkan pertanyaan apakah selama ini tidak terjadi reformasi kesehatan di Indonesia?. Reformasi kesehatan bertujuan untuk efisiensi, peningkatan kualitas, pemerataan dan keadilan sosial, serta membangkitkan sumber - sumber dana baru dalam pelayanan kesehatan. Kebijakan kesehatan sejak 2011 hingga 2018 banyak mengalami perubahan pada aspek pembiayaan JKN, sedangkan kebijakan komponen - komponen lain dalam sistem kesehatan tidak banyak berubah. Defisit JKN menarik banyak perhatian masyarakat karena terjadi setiap tahun dan jumlahnya terus meningkat.
Prof. Laksono Trisnantoro selaku narasumber menyampaikan bahwa siklus reformasi kesehatan dapat dimulai dengan dilakukannya identifikasi masalah pelaksanaan dan isi kebijakan kesehatan dan adanya kemauan untuk melakukan persiapan reformasi dengan menata berbagai tombol kebijakan secara bersama (metafora control knob). Permasalahan JKN merupakan pokok problematis yang harus diputuskan penyelesaiannya. Sistem single pool, penggunaan dana PBI untuk menutup kekurangan PBPU, dan belum adanya kajian kompartemen memicu terjadinya ketidakadilan dalam hak pelayanan kesehatan. Selain itu, tata kelola JKN yang belum akuntabilitas dan transparan menurunkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam penentuan kebijakan. Pernyataan tersebut sepaham dengan Sekda DIY yang turut hadir. Ir. Gatot Saptadi menyampaikan bahwa sampai ini belum ada sinronisasi data antara Pemda DIY dan BPJS Kesehatan.
Narasumber selanjutnya, M. Faozi Kurniawan menyampaikan bahwa anggaran kesehatan untuk iuran PBI mencapai 26,7 Trilyun dan peningkatan alokasi APBN untuk kesehatan mencapai 10%. Transfer daerah adalah komitmen politik pusat yang menginginkan adanya kewenangan lebih bagi daerah dalam mengatur dan mengurus wilayahnya dalam berbagai sektor. Diskusi outlook ini merupakan inisiasi PKMK FKKMK UGM dalam melakukan advokasi kebijakan kesehatan, dari kajian akademis menjadi dialog publik.
Ringkasan diskusi pengantar Outlook 2019: Apakah kita perlu mengkaji kembali prinsip Reformasi sektor Kesehatan?
- Periode 2011 (sejak UU BPJS ditetapkan) sampai dengan 2018 yang lalu, sulit disebut periode yang terjadi reformasi kesehatan.
Sebagai catatan: reformasi sektor kesehatan adalah perubahan yang disengaja dan berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi, pemerataan, dan efektifitas sektor kesehatan. - Mengapa tidak terjadi reformasi kesehatan? Selama ini yang banyak dirubah adalah kebijakan pembiayaan dengan UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011). Reformasi kesehatan tidak hanya merubah kebijakan, tapi perlu merubah berbagai kebijakan lainnya termasuk kebijakan pembayaran ke RS dan SDM Kesehatan, Regulasi dan Governance, sampai ke kebijakan perilaku sehat.
- Tahun 2019 merupakan sebuah tahun istimewa. Terjadi proses politik besar dengan adanya pemilihan presiden dan pemilihan anggota parlemen. Pertanyaan besar adalah apakah tahun 2019 akan dimulai siklus reformasi kesehatan yang benar dengan merubah berbagai kebijakan di sektor kesehatan? Pembaharuan sektor kesehatan dengan menggunakan konsep reformasi kesehatan menjadi peluang yang mungkin dapat dimulai di tahun 2019.
- Rangkaian Outlook 2019 akan membahas berbagai kebijakan di sektor kesehatan sebelum merangkumnya di awal bulan Februari 2019.
Ringkasan Diskusi Outlook 2019 tentang Kebijakan Pembiayaan
- Kebijakan Pembiayaan merupakan salah satu kebijakan dalam konsep reformasi kesehatan. Kebijakan pembiayaan sangat dinamis pada tahun-tahun sebelum ini.
- Sumber dana kesehatan dapat dibagi menjadi 2, yaitu sumber dana pemerintah (pusat dan daerah) serta sumber dana masyarakat. Sumber dana pemerintah berasal dari APBN dan APBD. Sumber dana masyarakat berasal dari pembayaran langsung ke fasilitas kesehatan (termasuk cost-sharing), ke askes komersial, sampai ke filantropi.
- Di tahun 2019 ada berbagai kecenderungan: Situasi mungkin masih seperti tahun 2018 dimana terjadi defisit BPJS, kecuali ada keputusan politis untuk menaikkan iuran PBPU dan efisiensi di BPJS; Dana APBN semakin banyak yang didaerahkan dengan berbagai sistem penyaluran; Masih terjadi kekurangan dana untuk pelayanan promotif dan preventif; Kekurangan dana BPJS ada kemungkinan masih ditangani dengan cara Bail Out dari APBN, kecuali ada perubahan APBN 2019; Ada potensi dana Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menutup Defisit BPJS; Pemerintah mulai membuka keran untuk sumber dana masyarakat ke BPJS dengan adanya Permenkes 51 mengenai Iur Biaya dan Selisih Biaya; Potensi dana kemanusiaan (Filantropi) perlu dicermati.
- Diharapkan segenap pelaku kesehatan di Indonesia semakin menyadari bahwa ketergantungan dana kesehatan ke pemerintah saat ini bukan hal yang tepat. Potensi dana kesehatan dari GDP yang tidak melalui mekanisme APBN dan APBD masih besar. Kesempatan mendapat dana dari GDP (dari masyarakat mampu) tidak boleh dilewatkan.
Diskusi Outlook Kebijakan Pembiayaan 2019 akan diikuti dengan Diskusi Outlook Kebijakan Tatakelola Sistem Kesehatan pada hari Rabu, 16 Januari pukul 13.30 - 15.00 wib
Rangkaian jadwal kegiatan Outlook kebijakan kesehatan 2019 dapat diakses pada link berikut klik disini
Reportase : Tri Aktariyani (PKMK UGM)
{jcomments on}