Minggu 1: Kasus UU SJSN dan UU BPJS
KasusPada tahun 2016 ini kebijakan JKN dengan dasar 2 UU yaitu UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) telah berjalan di tahun ke tiga. UU ini disahkan dalam proses penyusunan kebijakan yang menarik. |
Jauh sebelum tahun 2004, sekelompok akademisi di UGM di tahun 1997 mengajukan ke PT Askes, sebuah naskah akademik mengenai RUU asuransi kesehatan social. Naskah akademik ini fokus pada pendanaan bagi masyarakat miskin oleh negara. Masyarakat yang mampu harus membayar sendiri. Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa kebijakan politik tidak fokus pada masyarakat miskin saja. UU SJSN dan UU BPJS memberi tempat bagi masyarakat menengah ke atas untuk menjadi anggota.
Dalam proses ini tercatat, UU SJSN disahkan pada saat hari terakhir Presiden Megawati. Menariknya UU SJSN hanya bisa berlaku andaikata UU BPJS ada. Fakta menunjukkan pemerintahan Presiden SBY, pemerintah bersama DPR membutuhkan waktu lama untuk mengesahkan UU BPJS. 7 Tahun. Pengesahan dilakukan dalam suasana yang pro dan kontra terhadap isi RUU dengan demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR Senayan pada tahun 2011.
Sebagai hasilnya UU BPJS dilaksanakan pada tahun 2014. Dua tahun berselang, di awal tahun tahun 2016 ini ternyata berbagai masalah dihadapi dalam pelaksanaan UU BPJS dan SJSN , antara lain:
- Pengumpulan dana kurang cukup. BPJS mengalami kekurangan dana yang cukup berat, sekitar 4-5 triliun tiap tahunnya.
- Sistem single pool terbukti menjadi penyebab masalah terpakainya dana PBI untuk peserta non-PBI yang relatif tidak miskin. Hal ini berarti subsidi salah alamat.
- Sistem pembelian pelayanan kesehatan oleh BPJS menghadapi berbagai tantangan, antara lain: penyebaran dokter dan RS yang tidak seimbang antar wilayah, dan kapitasi FKTP yang belum menjamin mutu.
- Pembangunan RS banyak di Jawa (Regional 1) yang mengakibatkan kebutuhan dokter spesialis semakin tinggi di Jawa. Hal ini dapat menarik dokter luar Jawa pindah ke Jawa. Di tahun 2014 dana Kemenkes untuk pembangunan RS atau faskes rendah, dan dana untuk penyebaran SDM kesehatan juga rendah.
- Fraud belum dapat dikendalikan karena sistem pencegahan dan penindakan belum ada.
Sementara itu asosiasi lembaga pelayanan kesehatan, perhimpunan profesi, akademisi, peneliti, dan berbagai pihak mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang pelaksanaan JKN.
Kegiatan Minggu 1:
Hari Minggu: memahami kasus di atas.
Senin:
- Pagi secara mandiri: Apa Masalah kebijakan yang ada di dalam kasus ini? Harap dipikirkan.
- Siang pukul 13.00: Anda dapat menyaksikan video atau webinar bersama fasilitator, atau diskusi dengan teman-teman satu kelompok mengenai masalah kebijakan yang ada di balik kasus.
|
Kerja Mandiri:
Setelah mengikuti kegiatan ini, harap anda pikirkan konsep-konsep kebijakan kesehatan yang ada di balik permasalahan kebijakan dalam kasus.
Selasa:
- Pagi: Meneruskan kerja mandiri: Setelah membahas kasus dan masalah kebijakan yang ada, berdasarkan pemahaman anda, tuliskan konsep konsep yang ada di permasalahan di atas. Silahkan tulis di computer masing-masing.
- Siang: Pukul 13.00 WIB: Harap anda cocokkan dengan daftar konsep
yang perlu dipelajari lebih lanjut. Konsep-konsep ini merupakan Tujuan Pembelajaran (Learning Objective).
|
Harap hari ini para peserta diharapkan dapat mencari berbagai referensi untuk memahami Tujuan-tujuan pembelajaran tersebut. Besok pagi kita akan mulai diskusi untuk lebih memahami Tujuan dengan konteks kasus yang ada.
Apakah daftar di atas cocok dengan yang anda pikirkan? Selanjutnya mohon anda pelajari Tujuan Pembelajaran melalui berbagai referensi yang ada.
Catatan:
- Peserta dapat menambahkan sendiri, kalau dirasa kurang.
- Sore: Pelajari konsep-konsep yang menjadi Tujuan Pembelajaran.
Rabu-Kamis:
Silakan Anda aktif dalam 3 Diskusi pembahasan Tujuan Pembelajaran dalam Minggu 1 dengan latar belakang kasus: |
Diskusi 1.1
Diskusi ini bertujuan membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Kebijakan, Kebijakan Publik, dan Kebijakan Kesehatan. Pertanyaan pemicu dalam diskusi ini adalah: apakah UU SJSN dan UU BPJS merupakan kebijakan kesehatan?
Diskusi 1.2
Diskusi ini bertujuan membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Segitiga Kebijakan yang mencakup aktor-aktor, Isi, Konteks, dan Proses.
Pemicu diskusinya adalah bagaimana kedua UU ini dilihat dari:
-
- Aktor
- Isi
- Konteks
- Proses
Apakah Evidence Based Policy sudah digunakan?
Diskusi 1.3
Membahas Tujuan Pembelajaran mengenai Konsep Ideologi dalam Kebijakan.
Apa ideologi negara Republik Indonesia dalam hal pelayanan kesehatan? Apakah kebijakan JKN yang dipicu dengan UU SJSN dan UU JKN sudah menerapkan ideologi negara atau belum?
Jum'at: Penulisan Laporan Minggu 1:
Setelah mengikuti kegiatan minggu ini anda harus menyimpulkan perjalanan anda memahami berbagai konsep kebijakan. Ada beberapa hal penting dalam laporan ini:
- Merefleksikan proses belajar minggu 1 dalam frase seperti ini:
"Saya sadar bahwa ternyata saya (pilih salahsatu):
- tidak tahu samasekali;
- tahu sedikit-sedikit, atau
- sudah tahu banyak
mengenai prinsip-prinsip ilmu kebijakan yang diterapkan di sector kesehatan".
Tuliskan jawaban anda
- Perbaikan pemahaman mengenai berbagai Konsep yang masuk dalam Learning Objective.
Harap anda beri tanda, derajad pemahaman anda sebelum dan sesudah melakukan diskusi di web, atau mempelajari berbagai referensi mengenai Tujuan Pembelajaran.
1 = Sama sekali tidak paham
2 = Tidak paham
3 = Paham
4 = Sangat paham
|
Tujuan Pembelajaran untuk memahami: |
Sebelum |
Sesudah |
||||||
1-1 |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
1 |
2 |
3 |
4 |
1-2 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1-3 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1-4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Kebutuhan untuk belajar lebih lanjut.
Dari proses pembelajaran di minggu ini saya merasakan ada kebutuhan bagi saya untuk lebih memahami konsep-konsep kebijakan kesehatan untuk keperluan pekerjaan saya.
Konsep-konsep yang perlu saya pelajari lebih lanjut adalah:
-...
-...
-...
Uraikan cara anda untuk memahami lebih lanjut.
Laporan ini juga dapat di download pada lampiran berikut
Catatan Mekanisme Pelatihan Jarak-Jauh.
- Semua peserta akan dimasukkan ke kelompok. Setiap Kelompok terdiri atas 10 orang.
- Setiap kelompok dikelola oleh fasilitator yang bekerja melalui WA Group untuk memberi informasi dan petunjuk. WAG tidak dipergunakan untuk diskusi. WAG hanya dipergunakan untuk komunikasi.
- Pelatihan di web menggunakan berbagai mode: Webinar, Video, dan diskusi. Diskusi dilakukan di web, bukan di WAG.
- Pada hari Jumat para peserta mengirimkan file laporan ke fasilitator masing-masing.
Kirimkan laporan ini ke fasilitator anda:
daftar fasilitator akan di tentukan segera
Referensi
Dunn W.N. 2003. Pengantar. Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Gadjah Mada University Press. Bab 1,2, dan 3.
Gauld R. 2009. The New Health Policy. Open University Press.