Draft 1
KERANGKA ACUAN SEMINAR

Aplikasi Sistem Kontrak di Sektor Kesehatan: Faktor Pendukung dan Kendala Implementasi Kebijakan Swakelola Tipe III dari Perspektif Dinas Kesehatan dan Organisasi Bukan Pemerintah

26 Februari 2020

  LATAR BELAKANG

Swakelola sebagai salah satu cara pengadaan barang/jasa pemerintah sudah lama dilakukan, tetapi tipe swakelola dengan melibatkan Organisasi Masyarakat belum banyak dilakukan sebelumnya. Padahal Organisasi Masyarakat memiliki keunggulan tersendiri dibandingkan dengan pemerintah maupun pelaku usaha atau penyedia swasta, khususnya dalam pendekatan terhadap masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang tidak diminati pelaku usaha.

Keluarnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi solusi sekaligus menjadi dasar hukum kebijakan swakelola tersebut (Catatan: dalam Perpres tersebut disebut Swakelola Tipe III). Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian mengeluarkan pedoman swakelola melalui Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018. Dengan demikian, seharusnya kebijakan tersebut sudah bisa diimplementasikan, termasuk di bidang kesehatan.

Permasalahannya, Kementerian/Lembaga termasuk Kementerian Kesehatan RI belum selesai merumuskan Petunjuk Teknis atau Petunjuk Pelaksanaan kebijakan Swakelola Tipe III tersebut. Padahal adanya Perpres No. 16 Tahun 2018 tersebut memberikan peluang bagi Kementerian Kesehatan di tingkat pusat dan Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota di tingkat daerah untuk mendapatkan mitra baru yang potensial dalam implementasi berbagai program kesehatan. Di sisi lain, Organisasi Masyarakat sebagai calon mitra potensial belum sepenuhnya mengetahui atau memahami peluang yang diberikan oleh Perpres No. 16 Tahun 2018.

Dalam konteks demikian, sebelumnya (tanggal 3 Februari 2020) telah diselenggarakan seminar “Kerjasama Pemerintah dengan Organisasi Bukan Pemerintah di Sektor Kesehatan Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018: Peluang, Tantangan, dan Rencana Implementasi Mulai tahun 2020” untuk membahas permasalahan tersebut. Salah satu rekomendasi dari seminar tersebut antara lain diperlukannya membahas kesiapan dan kendala dari Dinas Kesehatan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan Organisasi Bukan Pemerintah dalam implementasi kebijakan Swakelola Tipe III baik sebagai pemegang program maupun sebagai mitra pelaksana.

Berdasarkan latar belakang demikian, seminar Kesiapan dan Kendala Implementasi Kebijakan Swakelola Tipe III di Sektor Kesehatan dari Perspektif Dinas Kesehatan dan Organisasi Bukan Pemerintah ini perlu diselenggarakan.

  TUJUAN

Seminar ini bertujuan untuk:

  1. Identifikasi faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota dan organisasi bukan pemerintah sebagai calon mitra dalam implementasi kebijakan Swakelola Tipe III di sektor kesehatan;
  2. Identifikasi pilihan pemecahan masalah yang dihadapi dalam implementasi kebijakan Swakelola Tipe III di sektor kesehatan baik dari Dinkes maupun dari organisasi bukan pemerintah;
  3. Merumuskan tindak lanjut untuk penguatan kapasitas dinas kesehatan dan Organisasi Bukan Pemerintah dalam implementasi kebijakan Swakelola Tipe III di sektor kesehatan.

  NARASUMBER

  • Direktorat P2PML Kementerian Kesehatan
  • Dinas Kesehatan DIY
  • Organisasi Bukan Pemerintah
  • Departeman HPM (Minat KMPK) FK-KMK UGM

  PESERTA

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
  • Organisasi Masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan
  • ADINKES
  • Mahasiswa S2 IKM
  • Peneliti
  • Konsultan
  • Peminat lainnya.

WAKTU & TEMPAT

  • Waktu: Rabu, 26 Februari 2020
  • Jam: 13.00 – 15.00 Wib
  • Gedung Tahir Lt. 1 Kampus FK-KMK UGM
  • Kementerian Kesehatan RI (via webinar)

METODE

  • Seminar
  • Webinar

  AGENDA

Waktu Materi Pembicara Moderator
12.30 – 13.00 Registrasi peserta    
13.00 – 13.10 Pembukaan: Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes
13.10 – 13.30

Seminar:

Studi Pendahuluan: Hasil Rapid Assessment Kesiapan Dinas Kesehatan dan Organisasi Bukan Pemerintah

Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes

materi

Drs. Tudiono, MKes
13.30 – 14.00

Pembahasan

Pembahas:

dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes - Kementerian Kesehatan RI Direktorat P2PML

materi

Dinas Kesehatan DIY

Organisasi Bukan Pemerintah

14.00 – 14.45 Diskusi   Drs. Tudiono, MKes
14.45 – 15.00 Rencana Tindak Lanjut & Penutupan Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, MKes Drs. Tudiono, MKes

 

PEMBIAYAAN

Kegiatan ini dibiayai oleh Departemen HPM dan PKMK FK-KMK UGM serta sumber-sumber lain yang tidak mengikat.

CONTACT PERSON

Henny Rohmi
HP / WA: +62 815-7936-822