Kerangka Acuan Kegiatan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK – KMK UGM
Forum Kebijakan JKN: Politik Ekonomi Iuran BPJS
menyelenggarakan Zoom Meeting (Seri 1)
Implikasi Perpres 64/2020: Apakah Kelas Standar Dapat Menjadi Solusi Untuk JKN yang Berkelanjutan dan Adil
Kamis 18 Juni 2020, pukul 13.00 -15.00
Latar Belakang
Pemerintah kembali mengambil keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pepres 64/2020 menyatakan menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan pada Januari – Maret 2020 adalah kelas III Rp 42.000; kelas II Rp 110.000; dan kelas III Rp 160.000. Sementara itu, iuran yang setelah putusan MA iuran BPJS Kesehatan berubah menjadi kelas III Rp 25.500; kelas II Rp 51.000; dan kelas I Rp 80.000 untuk April – Juni 2020.
Melalui ketentuan Pepres 64/2020, maka iuran BPJS Kesehatan berdasarkan putusan MA tidak ada pengembalian sisa ke peserta, melainkan sisa dialihkan untuk membayar iuran pada bulan berikutnya. Sementara iuran BPJS Kesehatan untuk Juli – Desember 2020 adalah PBI Rp 42.000; kelas III Rp 25.500; kelas II Rp 100.000; dan kelas I Rp 150.000. Perpres 64/2020 tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas III untuk segmen PBPU (mandiri dan masyarakat mampu) dan bukan pekerja (BP/pensiunan), melainkan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per orang. Perubahan iuran ketiga ini menggambarkan bahwa pemerintah masih memberikan subsidi ke peserta BPJS Kesehatan pada seluruh segmen, khususnya PBI (masyarakat miskin dan tidak mampu) dan kelas III PBPU.
Akan tetapi, jumlah subsidi yang diberikan juga perlu memperhatikan kondisi keuangan negara maupun rumah tangga masyarakat pada masa pandemik. Pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap penurunan kelas yang massif dari peserta. Jika saat ini jumlah peserta kelas III adalah 11 juta jiwa maka jumlah subsidi yang dikeluarkan pemerintah sebanyak 181,5 M. Namun, jumlah peserta tersebut dapat meningkat karena adanya rumah tangga yang terkena dampak pandemi. Maka, Perpres 64/2020 memberikan gambaran bahwa pemerintah akan menanggung beban JKN lebih berat dari pada besaran iuran April-Juni 2020.
Selain mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga menyusun rencana untuk menertapkan kelas standar dalam memberikan layanan kesehatan. Kelas standar adalah kelas layanan yang akan diberikan untuk seluruh peserta program JKN. Menerapkan kelas standar merupakan bagian dari amanat UU SJSN dan UU BPJS. Namun, dalam rencana DJSN kelas standar tetap memiliki dua klasifikasi yaitu untuk peserta PBI dan peserta non PBI. Keputusan dan rencana pemerintah yang bertujuan untuk keberlanjutan BPJS Kesehatan ini perlu untuk telaah lebih lanjut.
Apakah keuangan negara akan cukup untuk menangani perpindahan kelas dengan subsidi lebih banyak? Apa langkah lain yang perlu pemerintah ambil setelah menaikan iuran? Apakah keadilan untuk PBI APBN (masyarakat miskin dan tidak mampu) dapat lebih terpenuhi dengan Perpres 64/2020 dan kelas standar? Dalam upaya menjawab seluruh pertanyaan ini, PKMK FK - KMK UGM mengadakan diskusi dengan berbagai stakeholder berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan.
Tujuan
Diskusi diharapkan menghasilkan:
- Pemahaman tentang kondisi anggaran kesehatan negara dan penyebab defisit BPJS.
- Pemahaman mengenai kenaikan iuran dan kelas standar BPJS Kesehatan dalam konteks keberlanjutan JKN dan keadilan sosial.
- Rekomendasi kebijakan untuk menetapkan langkah strategis untuk keberlanjutan JKN dan pencapaian keadilan sosial.
Narasumber
- Prof. Laksono Trisnantoro, Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM
- Peneliti JKN PKMK FK - KMK UGM
Pembahas
- Ronald Yusuf, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan
- Heni Wahyuni, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UGM
- Dini Pramita, Pimpinan Proyek Investigasi BPJS Kesehatan, Majalah TEMPO
Agenda Acara
Hari, Tanggal : Kamis, 18 Juni 2020
Pukul : 13.00 WIB – 15.00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK - KMK UGM
Waktu | Kegiatan | Narasumber |
13.00 – 13.10 WIB |
Pengantar |
Prof. Laksono Trisnantoro |
13.10 – 13.30 WIB |
Proyeksi dan Strategi dari Keberlanjutan BPJS Kesehatan dalam mencapai Keadilan Sosial Apakah kelas standar dapat menjadi solusi mencapai keadilan? |
Peneliti JKN, PKMK FK-KMK UGM |
13.30 – 14.00 WIB |
Pembahas Ronald Yusuf - Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Heni Wahyuni - Dosen FEB UGM Dini Pramita - Pimpinan Proyek Investigasi BPJS Kesehatan, Majalah TEMPO |
|
14.00 – 14.50 WIB | Diskusi | |
14.50 – 15.00 WIB | Penutup | Prof. Laksono Trisnantoro |
Narahubung
Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.