Reportase Webinar:
Menyoal Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Peran Pemerintah Kota Malang dalam Optimalisasi Program JKN
Yogyakarta, 15 Juni 2020
PEMBUKAAN
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 1 “Menggali Fakta Implementasi JKN dalam Dimensi Pemerintah Daerah”. Webinar ini dilaksanakan pada Senin (15/06) pukul 10.00-12.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Tata Kelola BPJS Kesehatan dan Peran Pemerintah Kota Malang dalam Optimalisasi Program JKN” yang disampaikan oleh Akademisi Asuransi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang, Puguh Priyo Widodo, Amd, RMIK, S.Si, MMRS dan pembahas dari Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Endah.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD selaku Koordinator Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah. Pada kesempatan ini Prof. Laksono menyampaikan bahwa PKMK telah aktif meneliti pelaksanaan kebijakan JKN selama 2 tahun ini. Pertemuan hari ini merupakan upaya untuk menyajikan hasil penelitian atau penggunaan data untuk kebijakan. Data yang disajikan menggunakan Data Sistem Kesehatan (DaSK) dimana dalam DaSK terdapat data level nasional dan level provinsi. Para peneliti yang berada di tiap provinsi atau kabupaten/kota diharapkan menggunakan data DaSK level provinsi untuk menulis analisis kebijakan dan Policy brief untuk perbaikan kebijakan di daerah masing-masing.
Lebih lanjut Prof. Laksono memaparkan, kondisi Indonesia yang sangat bervariasi menuntut kebijakan JKN yang tailor made sehingga membutuhkan peneliti-peneliti perguruan tinggi daerah untuk masuk dalam dialog kebijakan pelaksanaan JKN. Dari pertemuan hari ini terwujud dialog antara pemerintah provinsi jawa timur, pemerintah Kota Malang atau Jember menggunakan data DaSK dengan harapan kedepannya kebijakan JKN tidak hanya bertumpu pada kebijakan pusat tetapi juga dari daerah.
SESI PRESENTASI 1
Sesi berikutnya di paparkan oleh Puguh Priyo Widodo, Amd, RMIK, S.Si, MMRS selaku Akademisi Asuransi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Malang. Puguh menyampaikan saat ini Kota Malang tengah mencanangkan Universal Health Coverage (UHC) namun untuk mencapai UHC, Kota Malang perlu mempertimbangkan 3 dimensi UHC yaitu cakupan kepesertaan, cakupan layanan kesehatan yang dijamin, dan cakupan biaya yang dijamin. Saat ini banyak regulasi yang telah dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan JKN, namun dalam regulasi masih terdapat perbedaan khususnya terkait tata kelola.
Hasil temuan penelitian di Kota Malang menunjukkan kepesertaan JKN di Kota Malang per 31 Desember 2019 mencapai 68,48%, yang didominasi oleh segmen PBPU (27,96%) dan PBI APBN (20,54%). Realisasi iuran antara pendapatan iuran yang seharusnya dengan penerimaan iuran PBI APBD dan PBPU. Penerimaan iuran PBI APBD secara kolektabilitasnya mencapai 188%, melebihi penerimaan iuran dimana pemerintah seharusnya membayar 44 Miliyar namun membayar 83 Miliyar. Pada data realisasi klaim, jumlah total klaim di Kota Malang Raya sebesar Rp 2,5 Triliun yang berasal dari RITL dan RJTL. Kasus dengan klaim tertinggi pada RITL di dominasi oleh operasi caesar dan RJTL di dominasi penyakit kronis.
Hasil wawancara di Kota Malang juga menunjukkan bahwa data dan informasi dari BPJS Kesehatan diberikan hanya pada saat rapat koordinasi yang menjelaskan mengenai jumlah iuran dan kepesertaan dan tidak mendapatkan laporan secara tertulis. Dalam melaksanakan tata kelola, BPJS Kesehatan wajib menganut prinsip asuransi sosial berdasarkan UU SJSN dan 7 prinsip tata kelola berdasarkan Perpres 25 tahun 2020. Dalam penelitian ini membahas capaian sasaran 1, 5 dan 8 dalam peta jalan JKN yang berkaitan dengan prinsip keterbukaaan, akuntabilitas dan partisipasi. Hasil penelitian ini menunjukkan transparansi, keterbukaan belum berjalan maksimal di Kota Malang.
SESI PRESENTASI 2
Webinar series ini juga menghadirakan dr. Endah dari Dinas Kesehatan Kota Malang. Dr. Endah menjelaskan bahwa total PBI Daerah yang dibayarkan Pemerintah Kota Malang pada tahun 2019 sebesar 54.312. Di Juni 2020, Kota Malang mencapai Universal Health Coverage dengan capain sebesar 96,17%. Hal ini sesuai dengan komitmen Walikota Malang bahwa seluruh penduduk Kota Malang memiliki asuransi dan mendapatkan perlindungan kesehatan. Capaian UHC ini menunggu proses harmonisasi PERWAL dari Gubernur.
Pada aspek kepesertaan selalu di SK kan Walikota. Upaya Koordinasi antara BPJS Kesehatan Kota Malang melalui Dinas Kesehatan. Menurut Endah, upaya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Malang sudah sangat baik dimana dari kerjasama ini terbentuk tim Monev, Tim Fraud. Sebagai komitmen akuntabilitas, setiap kegiatan selalu dibuatkan berita acara baik tentang kepesertaan, iuran, kapitasi, maupun mutasi data kepesertaan. Selain itu bentuk keterbukaan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan juga dapat mengecek data kepesertaan, jenis penyakit, rujukan online, Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di Kota Malang baik di FKTP maupun FKTL melalui aplikasi PPID. Melalui aplikasi PPID ini, Dinas Kesehatan bisa memonitor komorbid di Puskesmas.
SESI DISKUSI
SESI PENUTUP
Reporter: Candra