Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti
Seri III
Tantangan Kelembagaan BPJS Kesehatan: Akuntabilitas dan Transparansi
Kamis, 2 Juli 2020
Latar Belakang
Menurut UU SJSN, BPJS dan DJSN merupakan badan hukum tunggal yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Instansi penyelenggara jaminan sosial atau asuransi seperti PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri, dan PT Taspen harus meleburkan diri Pasca terbentuknya UU BPJS (2011). Pada tahun 2014, BPJS Kesehatan telah beroperasi sebagai penyelenggara jaminan sosial, salah satunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selama hampir tujuh tahun menyelenggarakan program JKN, BPJS Kesehatan mendapat banyak capaian dan tantangan. Salah satu tantangannya adalah tata Kelola dan kelembagaan.
Persoalan kelembagaan yang ditemukan PKMK FK-KMK UGM melalui penelitian kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjelaskan bahwa akses data dari BPJS Kesehatan masih sulit untuk diakses oleh pemerintah daerah. Data mengenai capaian kepesertaan dan biaya klaim pelayanan kesehatan di provinsi/kabupaten/kota hanya dapat di informasikan secara terbatas, pemerintah daerah tidak dapat mengakses secara penuh. Akses data tersebut seharusnya dapat pemerintah daerah lakukan untuk perencanaan dan penganggaran program, sehingga akan ada program/perencanaan/intervensi untuk mendukung atau mengatasi hambatan program JKN di wilayahnya. Keterbukaan data di BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sasaran kedelapan dari peta jalan JKN. Selain itu, Perpres No. 25/2020 tentang Tata Kelola BPJS juga menjelaskan bahwa keterbukaan data BPJS Kesehatan dapat dilakukan untuk pemerintah daerah.
Tidak optimalnya tata kelola BPJS Kesehatan dalam implementasi membutuhkan pengawasan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Namun, pengawasan yang DJSN lakukan dari 2014 hingga saat ini tidak dapat mengintervensi untuk perbaikan BPJS Kesehatan. Untuk memahami persoalan tersebut lebih lanjut, maka PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan diskusi bersama pemerintah dan stakeholders mengenai evaluasi program JKN.
Hasil yang Diharapkan
- Pengambil keputusan dan berbagai stakeholders memahami persoalan kelembagaan BPJS Kesehatan
- Adanya proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.
- Mengidentifikasi perubahan yang dibutuhkan dalam kebijakan, termasuk di level UU.
Penyaji Hasil Penelitian
- Prof. Laksono Trisnantoro, Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM
- Tri Aktariyani SH., MH (Peneliti Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)
- Insan Rekso Adiwibowo S.Psi., M.Sc, (Pengelola DaSK PKMK FK-KMK UGM)
Pembahas
- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
- Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
- Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
- Ketua Ombusdman
Moderator
Faozi Kurniawan SE., Ak., MPH, (Peneliti Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)
Agenda Acara
Hari, Tanggal : Kamis, 2 Juli 2020
Pukul : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM
Meeting ID : 840 6334 8442
Meeting Password: 880374
Waktu | Kegiatan | Narasumber |
13.00 – 13.10 | Pembukaan | Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD |
13.10 – 13.25 |
Penyajian Hasil Penelitian JKN: Akuntabilitas dan Transparansi BPJS Kesehatan |
Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD |
13.25 – 14.00 |
Pembahasan |
|
14.00 – 14.15 |
Ekosistem IT dalam keterbukaan data JKN: Akses data BPJS oleh para stakeholder utama |
Insan Rekso Adiwibowo S.Psi., M.Sc |
14.15 – 15.00 |
Pembahasan |
|
15.00 – 15.05 |
Penutupan | Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD |
Narahubung
Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.