Reportase Webinar
Serial Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah
Yogyakarta, 14 Juli 2020
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 5 “Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah”. Webinar ini dilaksanakan pada Selasa (14/07) pukul 13.00-15.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Capaian dan Tantangan Implementasi JKN di Provinsi Sulawesi Selatan” yang disampaikan oleh Peneliti JKN Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Irwandi, SKM., M.Sc,PH., M.Kes. Pembahas pada pertemuan ini adalah dr. Muhammad Ichsan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
Sesi Pembukaan
Pertemuan ini dimulai dengan pengantar dari Prof. Laksono selaku koordinator Forum. Prof Laksono menyampaikan pertemuan ini untuk melihat data apa yang terjadi di daearah. Dalam konteks JKN, data di daerah dapat memberikan bukti bahwa masih terjadi ketimpangan pelayanan kesehatan di Provinsi maupun kabupaten/kota. Pada aspek keuangan, kondisi ketimpangan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan BPJS Kesehatan masih banyak terdapat di kota-kota besar. Hal inilah yang akan dirangkum dalam seminar antar daerah ini untuk melihat bagaimana peran pemerintah daerah dalam konteks JKN. Tentunya ini membutuhkan analisis dan rekomendasi kebijakan yang akan dibahas pada pertemuan terakhir seri seminar ini.
Sesi Presentasi: Capaian dan Tantangan Implementasi JKN di Provinsi Sulawesi Selatan
Irwandi selaku narasumber menyampaikan hasil literatur review terkait capaian sasaran peta jalan JKN 2014-2019 khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil tinjauan literatur terkait Tata Kelola BPJS Kesehatan menunjukkan pengajuan klaim non kapitasi yang masih terhambat, kasus rujukan FKTP yang tinggi karena kompetensi FKTP belum memadai, ketersediaan obat di FKTP belum tersedia secara lengkap untuk melayani pasien di Puskesmas, dan distribusi Klaim RITL dan RJTL masih rendah dari rata-rata tingkat nasional. Pada Konteks Equity, hasil literatur review menunjukkan cakupan kepesertaan JKN pada tahun 2018 telah mencapai 92% atau sekitar 8.071.716 jiwa yang di dominasi oleh segmen PBI APBN sebanyak 42, 40%, dan terjadi penurunan menjadi 90.4% di tahun 2020. Hasil dari berbagai sumber data terjadi perbedaan hasil mengenai cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Sulawesi Selatan. Dari sisi paket manfaat, ketanggapan pemenuhan hak pasien BPJS (PBI, Non PBI, Jamkesda dan KIS) masih lebih rendah dibandingkan dengan pasien biaya sendiri dan asuransi kesehatan swasta. Selain itu, masih banyak puskesmas yang memiliki akses sulit dan sumber daya manusia kesehatan yang belum terdistribusi secara merata. Pada Aspek Mutu Layanan, kepuasan peserta seiring waktu semakin membaik dan persoalan jasa medis, tarif layanan masih umum dikeluhkan oleh provider mitra BPJS Kesehatan.
Sesi Pembahas:
dr. H. Muhamamad Ihsan selaku pembahas menyampaikan Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan integrasi Jamkesda ke Program JKN untuk semua peserta pada kelas 3 Rumah Sakit. Capaian kepesertaan JKN di per April 2020 mencapai 83,52% dari 7.889.770 jiwa. Penguatan untuk mencapai UHC yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan melakukan akurasi data untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, penentuan kriteria zona kepesertaan dimana terdapat 7 kabupaten/kota yang mencapai UHC (29,1%), dan yang mencapai 80-94% terdapat 10 kota/kabupaten dan 7 kota mencapai 60-79% kepesertaannya. Tantangan yang dihadapai pemerintah daerah dalam JKN antara lain data PBI yang belum valid, pemerataan SDM kesehatan dan fasilitas kesehatan belum optimal terutama daerah terpencil dan perbatasan, tunggakan iuran peserta mandiri, defisit BPJS Kesehatan, dan peran pemerintah daerah dari sisi pengganggaran yang terkendala refocsusing covid.
Sesi Diskusi
1. Apa yang dilakukan dinas kesehatan untuk tetap menjamin premi dalam pandemi covid?
- Ada beberapa kabupaten yang memutus anggaran jaminan kesehatan PBI untuk refocusing Covid. Terkait Klaim di RS tidak bermasalah namun di Puskesmas masih bermasalah karena anggaran masuk di Kas Daerah kemudian di alokasikan ke fasilitas kesehatan
2. Bagaimana Tata kelola BPJS Kesheatan khususnya transparasni anggaran dan keterbukaan pada pemerintah daerah?
- Komunikasi dan Koordinasi dengan BPJS Kesheatan cukup baik sehingga data-data terkait kepsertaan dan penglolaan anggaran jika diminta cepat didapatkan. Kita per triwulan mendapatkan laporan tertulis.
3. Bagaimana upaya pemerataan pelayanan Kesehatan era JKN yang dirasa masih timpang antara kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan?
- Persoalan ini merupakan persoalan yang sampai saat ini belum mampu terselesaikan karena membutuhkan berbagai solusi dan berbagai stakeholders. Selain itu, keterbatasan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai pepranjangan tangan Pemerintah Pusat sebagai pembinaan dan pengawasan memerlukan keterlibatan akademisi untuk melakukan pemetaan kebutuhan dan kelangkaan sarana & prasarana kesehatan. Selain itu, yang perlu diupayakan adalah pemenuhan kebijakan kompensasi yang ada dalam Pasal 23 UU SJSN.
4. Bagaimana upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan perpres 64/2020 khususnya pada PBI APBD dan PBPU Kelas 3?
- Kita sudah laksanakan, ada penyesuaian dengan anggaran yang ada. Ada penambahan yang akan diberikan khususnya PBI APBD. Tetapi, kita juga membutuhkan kepastian apakah tidak ada kenaikan tarif lagi dalam waktu dekat untuk program JKN ini.
Prof. Laksono Trisnantoro
- Dalam waktu dekat ini kita akan kembangkan advokasi kebijakan kesehatan berbasis bukti untuk tingkat pusat, provinsi, kab/kota. Rekomendasi kebijakan terkait dengan prioritas daerah, sebagai gambaran apakah di daerah sudah cukup peran pemda dalam koteks JKN. Beberapa hasil penelitian UGM di daerah menunjukkan pemda tidak begitu banyak berperan karena data dan informasi tidak sampai ke daerah bahkan terjadi ketimpangan daerah yang semakin besar. Daerah-daerah tertentu mau tidak mau harus menanggung defisit BPJS yang berdampak pada APBN. Dan dana dari daerah miskin untuk BPJS yang tidak tidak terpakai akan terpakai untuk menutup kerugian di daerah yang besar. Pola seperti ini yang menjadi tambahan untuk rekomendasi kebijakan.
Reporter: Candra