Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri VI
Pemantauan dan Peninjauan UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan UU No. 15 tahun 2019

Kamis, 23 Juli 2020

  Latar Belakang

Forum analisis kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berlangsung dalam lima seri pertemuan (Lihat Lampiran). Pelaksanaan forum analisis kebijakan ini didasarkan hasil penelitian kebijakan JKN (UU SJSN dan UU BPJS) yang dilakukan PKMK FK-KMK UGM sejak tahun 2014 hingga tahun 2019. Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011) merupakan sebagian dari pelaksanaan misi UGM sebagai lembaga independen untuk menilai kebijakan JKN.

Sebagai sebuah kebijakan besar, kedua UU tersebut perlu dimonitor dan dievaluasi. Dasar konstitusi kegiatan UGM ini ada pada UU No 15 tahun 2019 yaitu Perubahan atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan dan Per UU. Dalam UU tersebut ada ayat 14 di Pasal 1 yang meyebutkan:

Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.





Dengan demikian kegiatan ini termasuk pada jenis Pemantauan dan Peninjauan sesuai UU no 15 tahun 2019. Selanjutnya Bab XA Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU ada Pasal 95A.

Pasal 95A:


(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.

(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.

(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang- Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan yang khusus menangani bidang legislasi.

(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.


Dengan demikian kegiatan Pemantuan oleh UGM akan disusun dalam kerangka untuk memberi masukan ke 3 lembaga sesuai UU 15 tahun 2019 yaitu:

  1. Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai coordinator;
  2. Dewan Perwakilan Daerah; dan Pemerintah.

Usulan akan diberikan dalam koridor revisi UU yang perlu masuk ke Prolegnas. Sebagaimana diketahui sampai saat ini belum ada masukan mengenai Peninjauan terhadap UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011), walaupun banyak sekali masalah yang ada dalam pelaksanaan ke dua UU tersebut

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pemahaman tentang berbagai permasalahan dalam pelaksanaan UU SJSN (2004) dan UU BPJS (2011), dan Pasal-Pasal yang terkait dalam konteks kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.



.
  2. Membahas proses Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU SJSN dan UU BPJS.
  3. Membahas persiapan untuk memasukkan ke Prolegnas.
  4. Memperluas sebaran informasi hasil penelitian tentang pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS melalui media massa.

  Pematri

  1. Prof. Laksono Trisnantoro, (Pengamat Kebijakan JKN FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
  2. BPJS Kesehatan
  3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

  Moderator

Tri Aktariyani SH., MH, (Peneliti Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 23 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.10

Pengantar

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

13.10 – 13.30

Reviu UU SJSN dan UU BPJS

materi

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

13.30 – 14.00

Pembahas

1. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
2. BPJS Kesehatan
3. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

14.00 – 14.45 Diskusi
14.45 – 15.50

Penutupan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.