Reportase Webinar
Mutu dalam JKN: Kajian Realis terhadap Penerapan Kebijakan Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN
Yogyakarta, 21 Juli 2020
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar Webinar Series 6 “Forum Kebijakan JKN bagi Akademisi dan Pemerintah Daerah”. Webinar ini dilaksanakan pada Selasa (21/07) pukul 13.00-15.00 WIB. Topik kegiatan hari ini adalah “Mutu dalam Jaminan Kesehatan Nasional: Kajian Realis terhadap Penerapan Kebijakan Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN” yang disampaikan oleh Peneliti JKN PKMK FK KMK UGM, drg. Puti Aulia Rahma, dan Peneliti JKN Universitas Andalas, Dr. Syafrawati. Pembahas pada pertemuan ini adalah dr. Edward dari Inspektoral Jenderal Kementrian Kesehatan.
Sesi Presentasi: Evaluasi Realis: Implementasi Regulasi Anti Fraud Program JKN
Puti selaku narasumber menyampaikan keterlibatan PKMK dalam pengembangan upaya pencegahan fraud dari tahun 2014-2019. Penelitian ini didasari karena belum ada hasil kajian pencegahan fraud sehingga PKMK berinisiatif melakukan evaluasi dengan pendekatan pendekatan realis evaluation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya kebijakan khusus anti fraud yang menyebabkan tidak adanya arahan yang pasti bagi seluruh staf institusi dan tim anti fraud untuk menjalankan program-program pengendalian fraud sehingga komponen program tidak berjalan maksimal. Hal ini disebabkan karena rendahnya komitmen pengendalian fraud dan minimnya pengetahuan dan keterampilan teknis tim anti fraud. Rekomendasi, perlu adanya kebijakan di level daerah, meningkatkan komitmen dan kompetensi petugas anti fraud.
Sesi Presentasi: Hasil kajian realis evaluation kebijakan pencegahan kecurangan (fraud) dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di FKTP dan FKTL Kota Padang
Syafrawati selaku narasumber menyampaikan latar belakang dilakukan penelitian fraud di Kota Padang. Salah satu penyebab defisit BPJS adalah fraud namun belum data spesifik terkait ini. Hasil penelitian menunjukkan dari 4 komponen yang dalam permenkes 36/2015 ditemukan 1) penerapan pedoman pencegahan kecurangan, pada prinsipnya rumah sakit dan puskesmas telah melakukan good corporate and governance dan good clinical governance. Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian kecurangan sudah terlaksana namun pada mekanisme pengaduan belum secara khusus manangani pengaduan kecurangan serta analisis kecurangan belum menggunakan sistem IT. Pelaksanaan manajemen resiko kecurangan hampir semua prosesnya belum dilakukan; 2) pengembangan budaya pencegahan kecurangan sudah dilakukan namun rumah sakit dan puskemas belum menetapkan standar perilaku pegawai terkait pencegahan kecurangan. Edukasi budaya anti fraud sebatas sosialisasi mengenai pencegahan kecurangan, serta belum ada pertemuan khusus terkait pencegahan kecurangan; 3) Pelayanan beroritentasi kendali mutu kendali biaya sudah terlaksana namun tidak semua rumah sakit memiliki TKMKB; 4) pembentukan tim pencegahan kecurangan sudah terbentuk namun belum ada evaluasi khusus mengenai kecurangan. Sehingga dari temuan ini diperlukan mekanisme whistleblowing system yang lebih terperinci di tingkat FKTL yang berkaitan dengan fraud yang terjadi di RS.
Sesi Pembahas: Bahasan Penelitian Evaluasi Realis: Implementasi Regulasi Anti Fraud Program JKN
Edward selaku pembahas menyampaikan Kementrian Kesehatan sejak JKN dilaksanakan berusaha untuk mencegah kecurangan JKN dengan dikeluarkannya permenkes 3016/2015 dan disempurnakan pada permenkes 16/2019. Agar pencegahan fraud dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan 1) komitmen pimpinan menjadi kunci sukes program anti fraud yang dijalankan; 2) program edukasi anti fraud menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program makro anti fraud yang dikembangkan oleh organisasi. Dalam permenkes 16/2019, pusat telah melakukan desentralisasi sistem pencegahan fraud yang melibatkan pemerintah daerah. Hasil monev implementasi permenkes 36/2015, menunjukkan sistem pencegahan kecurangan di dinas kesehatan dominasi nilai pada tingkat lemah, rumah sakit dengan nilai pada tingkat lemah dan sedang, puskesmas berada ditingkat sangat lemah. Pada Pemenkes 16/2019, sistem pencegahan kecurangan di RS dan puskesmas didominasi tingkat Aware. Dari 4 (empat) ruang lingkup kebijakan dan pedoman pencegahan fraud JKN memiliki permasalahan yang paling banyak dibanding dengan lingkup lainnya. Dalam upaya pencegahan, kemenkes melakukan pendekatan three line defense untuk FKTP dan FKTL. Selain itu, wistle blowing system sangat penting namun masih ada yang digabung dengan kegiatan lain dan deteksi potensi kecurangan diharapkan ada kerjasama antara TKMKB, pencegahan fraud, dan Komite Medik secara berkala melakukan data analitik.
SESI DISKUSI
1. Apakah memungkinkan jika ada kerjasama penelitian antara Irjen Kemenkes dan PKMK UGM untuk implementasi permenkes pencegahan fraud?
- Ini suatu masukan yang bagus untuk kerjasama ini. Terbitnya permenkes ini sudah dilakukan kerjasama dengan PKMK FK UGM.
2. Bagaimana mengukur keseragaman pemahaman pimpinan rumah sakit atas implementasi fungsi program KBMB?
- Pengalaman dalam penelitian, tidak secara langsung menukur pemahaman tadi, tapi di dalami pada saat wawancara dengan pimpinan rumah sakit.
3. Hasil audit BPK tidak lebih dari 1%, sudah sejah mana upaya untuk pengelolaan WBS khusus tentang JKN?
- Dana dari pemerintah dan masyarakat tidak bisa dipandang remeh, apabil ditemukan bukti valid maka sub tim penindakan/penyelesaian melalukan investigasi. Whistle Blowing system di tingkat pusat belum ada. Saat ini menggunakan WBS di BPJS Kesehatan.
PENUTUP
Reporter: Candra