Reportase Inovasi Sistem Informasi Manajemen Sebagai Strategi Pencegahan Kecurangan (Fraud) Program JKN

21 Januari 2021

PKMK – Yogyakarta. Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK - KMK UGM (21/1/2021) dalam seri ke-6 dari Forum Kebijakan JKN Bagi Akademisi dan Pemangku Kepentingan dengan judul Inovasi Sistem Informasi Manajemen sebagai Strategi Pencegahan Kecurangan (Fraud) Program JKN. Berdasarkan tema forum dan judul, diskusi membahas tentang, upaya yang telah dan perlu dilakukan dalam pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pemantik diskusi adalah Dr. Irwandy, SKM, MSc.PH, M.Kes selaku Akademisi Universitas Hasanuddin, selain itu, ada juga pembahas yaitu dr. Hidayat Sumintapura, M.Kes. AAK yang merupakan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Haruddin S.ST, M.Kes, QRMA, Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI dan juga perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Diskusi difasilitasi oleh drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE.

Pengantar

Mengawali diskusi, moderator memberikan kesempatan kepada Prof. Laksono Trisnantoro, PhD untuk memberikan kata pengantar, disampaikan bahwa dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah berlangsung sekitar 7 tahun ini permasalahan fraud memang masih menjadi sesuatu yang perlu mendapat perhatian serius, terlepas dari apapun penyebab fraud terjadi, hal yang paling berbahaya adalah apabila para pelaku mulai membenarkan tindakan fraud tersebut dan merasa seolah - olah tidak melakukan kesalahan.

Pemantik

Dr. Irwandy, SKM, MSc.PH, M.Kes memaparkan materi tentang Inovasi Sistem Informasi Manajemen sebagai Strategi Pencegahan Kecurangan (Fraud) Program JKN disampaikan bahwa terdapat beberapa masalah terkait hal tersebut di Indonesia, bahwa menurut pengakuan direktur utama BPJS Kesehatan fraud yang terjadi pada 2019 sekitar 1%, namun berdasarkan data dari The National Healt-Care Anti-Fraud diperkirakan fraud yang terjadi sekitar 3% - 10% hal tersebut tentu seperti sebuah fenomena gunung es, bahwa ada sesuatu yang jauh lebih besar dari apa yang terlihat di permukaan, hal yang lebih mengejutkkan adalah berdasarkan survei yang dilakukan oleh Association of Certified Fraud Examiners pada negara-negara di Asia Pasifik menemukan kasus fraud paling banyak ditemukan di Indonesia.

Ada 3 hal yang kemudian dapat diasumsikan menjadi penyebab terjadinya tindakan fraud tersebut, pertama adalah Pressure (tekanan) yaitu adanya tekanan ekonomi, sosial hingga lingkungan pekerjaan, selanjutnya Opportunity (kesempatan) yaitu akibat sistem yang lemah dan yang terakhir Rationalization (pembenaran) yaitu persepsi dan pengetahuan mengenai fraud hingga dianggap sebagai perilaku yang biasa. Menurutnya perlu segera dilakukan upaya untuk menghentikan hal tersebut dan salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan pemanfaatan sistem dan teknologi informasi, hal tersebut dapat dilakukan karena potensi fraud dapat diperoleh secara cepat dan otomatis dari system, kemudian memudahkan untuk melakukan prioritas investigasi dan dapat mendeteksi jenis kecurangan baru yang bahkan belum didefinisikan sebelumnya.

materi

Pembahas

Pembahas pertama dr. Hidayat Sumintapura, M.Kes. AAK - Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, pihaknya menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan fraud pihak BPJS telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan terkait hal tersebut, upaya yang dilakukan telah mencakup sistem dan teknologi informasi, mungkin saat ini belum begitu maksimal, namun upaya terkait hal tersebut terus ditingkatkan, pembahas kedua yang diberikan kesempatan oleh moderator adalah Haruddin S.ST, M.Kes, QRMA yang merupakan Auditor Muda Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Haruddin menjelaskan bahwa benar sejatinya BPJS Kesehatan telah melakukan upaya dengan pemanfaatan sistem dan teknologi informasi, namun yang menjadi cacatan penting yang seharusnya digarisbawahi adalah data yang terkumpul oleh BPJS Kesehatan tersebut seharusnya dibuka secara umum, sehingga bisa dijadikan acuan atau bahan penelitian lebih lanjut dalam upaya pencegahan fraud kedepannya.

Sesi Diskusi

Tidak semua pembahas dapat menghadiri kegiatan ini, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia berhalangan hadir, Moderator memberikan banyak waktu untuk peserta berpartisipasi dalam sesi diskusi untuk memberikan pertanyaan atau tanggapan kepada pemantik dan para pembahas, salah satu tanggapan yang menarik diberikan oleh peserta bernama Zulkarnain Abubakar, menurutnya untuk melakukan pencegahan fraud, seharusnya BPJS Kesehatan dapat menciptakan iklim kerja yang baik, dalam artian membuat kesepakatan dengan penyedia fasilitas kesehatan terhadap beberapa jenis penyakit yang bisa diselesaikan dalam satu tindakan, apabila kasus tersebut dapat diselesaikan dalam satu tindakan maka BPJS Kesehatan wajib memberikan insentif bagi fasilitas kesehatan yang melakukan penanganan, namun apabila dalam menjalankan tugasnya terjadi komplikasi, maka hal tersebut akan dibebankan kepada fasilitas kesehatan yang menangani dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan kembali terkait biaya komplikasi yang ditimbulkan.

Reporter: Sami Setiawan